Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2019/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA 1.GATOT SUSILO
2.Lilik Yuliani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Esa Sukoraharjo,i, , Ernita W. A, Ika Megawati, Anisa Dwi WandaniPT. BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat
NoNama
1GATOT SUSILO
2Lilik Yuliani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.396.057,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.55.396.057,- (Lima Puluh Lima juta Tiga ratus Sembilan Puluh Enam ribu Lima Puluh Tujuh Rupiah) dan pinalti/denda sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Hibah Nomor 338/BMJ/IX/2009, atas nama Supandri P. Lilik tanggal 03-09-2009 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Akta Hibah Nomor 338/BMJ/IX/2009, atas nama Supandri P. Lilik tanggal 03-09-2009 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Hibah Nomor 338/BMJ/IX/2009, atas nama Supandri P. Lilik tanggal 03-09-2009 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak