Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G.S/2019/PN Mlg | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang | 1.Sarpai 2.Nurul Choyimah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G.S/2019/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Agu. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 32.059.574,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 32.059.574,- (tiga puluh dua juta lima puluh Sembilan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No. 107/BUMIAJI/V/2000 Desa/Kel Tulungrejo Kec Bumiaji Kota Batu atas nama Nilowati dengan luas 540 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Akta Jual Beli No. 107/BUMIAJI/V/2000 Desa/Kel Tulungrejo Kec Bumiaji Kota Batu atas nama Nilowati dengan luas 540 m2 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek Akta Jual Beli No. 107/BUMIAJI/V/2000 Desa/Kel Tulungrejo Kec Bumiaji Kota Batu atas nama Nilowati dengan luas 540 m2 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |