Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.B/2019/PN Mlg ISYE SUFRADHANI, SH, M.Hum WILLY ARYA UTAMA bin HUSIN EDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 369/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1925/0.5.11/Epp.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ISYE SUFRADHANI, SH, M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLY ARYA UTAMA bin HUSIN EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU:
-------Bahwa terdakwa WILLY ARYA UTAMA pada hari dan  tanggal yang Terdakwa tidak dapat ingat lagi dengan pasti, sekitar pertengan bulan Desember 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Desember Tahun 2018 atau pada suatu waktu di Tahun 2018 bertempat di kantor PT.Kasih Karunia Sejati di  Kota Malang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Malang  dengan sengaja dan dengan  melawan hukum memiliki barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang  dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah karyawan  Kantor PT. Kasih Karunia Sejati  yang beralamat di Jl. Bandulan Barat 36 Kec.Sukun Kota Malang sebagai sales  yang bekerja sejak tanggal 23 Juli 2018 (Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Teretentu No.052/KKS/HRD/SK/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 ditandatangani oleh DJOKO TRITJAHJANA selaku Direktur GA & HRD PT KASIH KARUNIA SEJATI);
Bahwa PT. Kasih Karunia Sejati bergerak dalam bidang usaha penjualan pakaian jadi berupa celana, kemeja, kaos, jaket, dll dengan menggunakan merk EMBA JEANS;

Bahwa Terdakwa memperoleh  gaji dari PT. Kasih Karunia Sejati dengan perincian sebagai berikut:
- Gaji pokok Rp. 2.500.000,-/bulan;
- Komisi/bonus Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 3.000.000,- /bulan;

Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai sales antara lain adalah : 1. Melakukan order barang yang diproduksi PT KASIH KARUNIA SEJATI ke toko-toko, seperti membawa contoh sample barang; 2. Melakukan penagihan dengan cara membawa nota tagihan  untuk diberikan kepada suplier yang telah mengambil barang di PT.Kasih Karunia Sejati, akan tetapi Terdakwa dilarang menerima uang tunai dan toko yang dilakukan penagihan tsb hanya menyerahkan bukti transfer dan giro an penerima PT, Kasih Karunia Sejati . Kemudian oleh bagian keuangan Terdakwa selalu dibawakan faktur asli warna putih, dimana nota tsb diberikan kepada pihak toko yang sudah melakukan pelunasan;

 


Bahwa mekanisme penagihan atas barang yang dikirim ke toko oleh sales Kasih Karunia Sejati bahwa sales yang melakukan penagihan dilarang menerima uang dalam bentuk tunai dari toko-toko yang ditagihnya. Bahwa toko yang ditagih menyerahkan bukti transfer dan giro an penerima PT. KASIH KARUNIA SEJATI, Bahwa sales yang melakukan penagihan, bagian keuangan menyerahkan faktur penjualan PT.KASIH KARUNIA SEJATI yang warna putih, dengan tujuan sales yang ditugasi  melakukan penagihan memberikan faktur warna putih tsb ke toko yang telakukan pelunasan pembayaran;

Bahwa Terdakwa sebagai sales yang salah satu tugasnya melakukan penagihan ke toko suplier dengan cara membawa nota tagihan ke toko suplier, telah melakukan penagihan  ke Toko Post Mode yang beralamat di Jl.Masjid No.3 Mojosari, Mojokerto – namun Terdakwa menerima pembayaran tagihan dari Toko Post Mode secara tunai, yakni :
-    Pada tanggal 15 Desember 2018-  Terdakwa menerima pembayaran tagihan secara tunai dari sebesar Rp. 8.978.400,- (no.invoice : 2011809PTS00127)
-    Pada tanggal 15 Desember 2018 – Terdakwa menerima pembayaran penagihan secara tunai sebesar Rp. 1.008.000,- (no.invoice : 2011807PTS00014)
-    Pada tanggal 15 Desember 2018 – Terdakwa menerima pembayaran penagihan secara tunai sebesar Rp. 928.000,- ( no.invoice : 1011807PTS00024)
-    Pada tanggal 16 Desember 2018 – Terdakwa menerima pembayaran penagihan secara tunai sebesar Rp. 17.737.200,- (no.invoice :2011809PTSOO127)
-    Pada tanggal 16 Desember 2018 – Terdakwa menerima pembayaran penagihan secara tunai sebesar Rp. 5.100.000,- (no.invoice : 1011812PTS0084)

Bahwa setelah Terdakwa menerima pembayaran tagihan dari Toko Post Mode secara tunai, Terdakwa menyerahkan bukti pelunasan berupa nota tagihan sebagaimana no.invoice yang diserahkan ke Toko Post Mode, kemudian tanda lunas juga dicatat di buku sales Toko Post Mode;

Bahwa uang penagihan yang diterima Terdakwa secara tunai saat melakukan penagihan ke Toko Pos Mode, Terdakwa dengan sengaja tidak menyerahkan /tidak menyetorkan ke bagian keuangan PT Kasih Karunia Sejati, saksi Ika Indra lestari;

Bahwa uang pembayaran tagihan yang diterima Terdakwa secara tunai, tanpa ijin dan sepengetahuan dari kantor PT. Kasih Karunia Sejati, Terdakwa  menggunakan uang hasil penagihan angsuran dari tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. MPM Cabang Malang mengalami kerugian sebesar Rp. 33. 745.200,- (tiga puluh tiga  juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.----

---------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------
KEDUA :
--------------Bahwa terdakwa WILLY ARYA UTAMA pada hari dan  tanggal yang Terdakwa tidak dapat ingat lagi dengan pasti, sekitar pertengan bulan Desember 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Desember Tahun 2018 atau pada suatu waktu di Tahun 2018 bertempat di kantor PT.Kasih Karunia Sejati di  Kota Malang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Malang  dengan sengaja dan dengan  melawan hukum memiliki barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya diancam karena penggelapan yang  dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah karyawan  Kantor PT. Kasih Karunia Sejati  yang beralamat di Jl. Bandulan Barat 36 Kec.Sukun Kota Malang sebagai sales  yang bekerja sejak tanggal 23 Juli 2018 (Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Teretentu No.052/KKS/HRD/SK/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 ditandatangani oleh DJOKO TRITJAHJANA selaku Direktur GA & HRD PT KASIH KARUNIA SEJATI);

Bahwa PT. Kasih Karunia Sejati bergerak dalam bidang usaha penjualan pakaian jadi berupa celana, kemeja, kaos, jaket, dll dengan menggunakan merk EMBA JEANS;

Bahwa Terdakwa memperoleh  gaji dari PT. Kasih Karunia Sejati dengan perincian sebagai berikut:
- Gaji pokok Rp. 2.500.000,-/bulan;
- Komisi/bonus Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 3.000.000,- /bulan;

Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai sales antara lain adalah : 1. Melakukan order barang yang diproduksi PT KASIH KARUNIA SEJATI ke toko-toko, seperti membawa contoh sample barang; 2. Melakukan penagihan dengan cara membawa nota tagihan  untuk diberikan kepada suplier yang telah mengambil barang di PT.Kasih Karunia Sejati, akan tetapi Terdakwa dilarang menerima uang tunai dan toko yang dilakukan penagihan tsb hanya menyerahkan bukti transfer dan giro an penerima PT, Kasih Karunia Sejati . Kemudian oleh bagian keuangan Terdakwa selalu dibawakan faktur asli warna putih, dimana nota tsb diberikan kepada pihak toko yang sudah melakukan pelunasan;

Bahwa mekanisme penagihan atas barang yang dikirim ke toko oleh sales Kasih Karunia Sejati bahwa sales yang melakukan penagihan dilarang menerima uang dalam bentuk tunai dari toko-toko yang ditagihnya. Bahwa toko yang ditagih menyerahkan bukti transfer dan giro an penerima PT. KASIH KARUNIA SEJATI, Bahwa sales yang melakukan penagihan, bagian keuangan menyerahkan faktur penjualan PT.KASIH KARUNIA SEJATI yang warna putih, dengan tujuan sales yang ditugasi  melakukan penagihan memberikan faktur warna putih tsb ke toko yang telakukan pelunasan pembayaran;

Bahwa Terdakwa sebagai sales yang salah satu tugasnya melakukan penagihan ke toko suplier dengan cara membawa nota tagihan ke toko suplier, telah melakukan penagihan  ke Toko Post Mode yang beralamat di Jl.Masjid No.3 Mojosari, Mojokerto – namun Terdakwa menerima pembayaran tagihan dari Toko Post Mode secara tunai, yakni :
-    Pada tanggal 15 Desember 2018-  Terdakwa menerima pembayaran tagihan secara tunai dari sebesar Rp. 8.978.400,- (no.invoice : 2011809PTS00127)
-    Pada tanggal 15 Desember 2018 – Terdakwa menerima pembayaran penagihan secara tunai sebesar Rp. 1.008.000,- (no.invoice : 2011807PTS00014)
-    Pada tanggal 15 Desember 2018 – Terdakwa menerima pembayaran penagihan secara tunai sebesar Rp. 928.000,- ( no.invoice : 1011807PTS00024)
-    Pada tanggal 16 Desember 2018 – Terdakwa menerima pembayaran penagihan secara tunai sebesar Rp. 17.737.200,- (no.invoice :2011809PTSOO127)
-    Pada tanggal 16 Desember 2018 – Terdakwa menerima pembayaran penagihan secara tunai sebesar Rp. 5.100.000,- (no.invoice : 1011812PTS0084)

Bahwa setelah Terdakwa menerima pembayaran tagihan dari Toko Post Mode secara tunai, Terdakwa menyerahkan bukti pelunasan berupa nota tagihan sebagaimana no.invoice yang diserahkan ke Toko Post Mode, kemudian tanda lunas juga dicatat di buku sales Toko Post Mode;

Bahwa uang penagihan yang diterima Terdakwa secara tunai saat melakukan penagihan ke Toko Pos Mode, Terdakwa dengan sengaja tidak menyerahkan /tidak menyetorkan ke bagian keuangan PT Kasih Karunia Sejati, saksi Ika Indra lestari;

Bahwa uang pembayaran tagihan yang diterima Terdakwa secara tunai, tanpa ijin dan sepengetahuan dari kantor PT. Kasih Karunia Sejati, Terdakwa  menggunakan uang hasil penagihan angsuran dari tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. Kasih Karunia Sejati mengalami kerugian sebesar Rp. 33. 745.200,- (tiga puluh tiga  juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya