Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
369/Pid.B/2019/PN Mlg | ISYE SUFRADHANI, SH, M.Hum | WILLY ARYA UTAMA bin HUSIN EDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 369/Pid.B/2019/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1925/0.5.11/Epp.2/07/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU: Bahwa Terdakwa memperoleh gaji dari PT. Kasih Karunia Sejati dengan perincian sebagai berikut: Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai sales antara lain adalah : 1. Melakukan order barang yang diproduksi PT KASIH KARUNIA SEJATI ke toko-toko, seperti membawa contoh sample barang; 2. Melakukan penagihan dengan cara membawa nota tagihan untuk diberikan kepada suplier yang telah mengambil barang di PT.Kasih Karunia Sejati, akan tetapi Terdakwa dilarang menerima uang tunai dan toko yang dilakukan penagihan tsb hanya menyerahkan bukti transfer dan giro an penerima PT, Kasih Karunia Sejati . Kemudian oleh bagian keuangan Terdakwa selalu dibawakan faktur asli warna putih, dimana nota tsb diberikan kepada pihak toko yang sudah melakukan pelunasan;
Bahwa Terdakwa sebagai sales yang salah satu tugasnya melakukan penagihan ke toko suplier dengan cara membawa nota tagihan ke toko suplier, telah melakukan penagihan ke Toko Post Mode yang beralamat di Jl.Masjid No.3 Mojosari, Mojokerto – namun Terdakwa menerima pembayaran tagihan dari Toko Post Mode secara tunai, yakni : Bahwa setelah Terdakwa menerima pembayaran tagihan dari Toko Post Mode secara tunai, Terdakwa menyerahkan bukti pelunasan berupa nota tagihan sebagaimana no.invoice yang diserahkan ke Toko Post Mode, kemudian tanda lunas juga dicatat di buku sales Toko Post Mode; Bahwa uang penagihan yang diterima Terdakwa secara tunai saat melakukan penagihan ke Toko Pos Mode, Terdakwa dengan sengaja tidak menyerahkan /tidak menyetorkan ke bagian keuangan PT Kasih Karunia Sejati, saksi Ika Indra lestari; Bahwa uang pembayaran tagihan yang diterima Terdakwa secara tunai, tanpa ijin dan sepengetahuan dari kantor PT. Kasih Karunia Sejati, Terdakwa menggunakan uang hasil penagihan angsuran dari tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. MPM Cabang Malang mengalami kerugian sebesar Rp. 33. 745.200,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah). -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.---- ---------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------ Bahwa PT. Kasih Karunia Sejati bergerak dalam bidang usaha penjualan pakaian jadi berupa celana, kemeja, kaos, jaket, dll dengan menggunakan merk EMBA JEANS; Bahwa Terdakwa memperoleh gaji dari PT. Kasih Karunia Sejati dengan perincian sebagai berikut: Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai sales antara lain adalah : 1. Melakukan order barang yang diproduksi PT KASIH KARUNIA SEJATI ke toko-toko, seperti membawa contoh sample barang; 2. Melakukan penagihan dengan cara membawa nota tagihan untuk diberikan kepada suplier yang telah mengambil barang di PT.Kasih Karunia Sejati, akan tetapi Terdakwa dilarang menerima uang tunai dan toko yang dilakukan penagihan tsb hanya menyerahkan bukti transfer dan giro an penerima PT, Kasih Karunia Sejati . Kemudian oleh bagian keuangan Terdakwa selalu dibawakan faktur asli warna putih, dimana nota tsb diberikan kepada pihak toko yang sudah melakukan pelunasan; Bahwa mekanisme penagihan atas barang yang dikirim ke toko oleh sales Kasih Karunia Sejati bahwa sales yang melakukan penagihan dilarang menerima uang dalam bentuk tunai dari toko-toko yang ditagihnya. Bahwa toko yang ditagih menyerahkan bukti transfer dan giro an penerima PT. KASIH KARUNIA SEJATI, Bahwa sales yang melakukan penagihan, bagian keuangan menyerahkan faktur penjualan PT.KASIH KARUNIA SEJATI yang warna putih, dengan tujuan sales yang ditugasi melakukan penagihan memberikan faktur warna putih tsb ke toko yang telakukan pelunasan pembayaran; Bahwa Terdakwa sebagai sales yang salah satu tugasnya melakukan penagihan ke toko suplier dengan cara membawa nota tagihan ke toko suplier, telah melakukan penagihan ke Toko Post Mode yang beralamat di Jl.Masjid No.3 Mojosari, Mojokerto – namun Terdakwa menerima pembayaran tagihan dari Toko Post Mode secara tunai, yakni : Bahwa setelah Terdakwa menerima pembayaran tagihan dari Toko Post Mode secara tunai, Terdakwa menyerahkan bukti pelunasan berupa nota tagihan sebagaimana no.invoice yang diserahkan ke Toko Post Mode, kemudian tanda lunas juga dicatat di buku sales Toko Post Mode; Bahwa uang penagihan yang diterima Terdakwa secara tunai saat melakukan penagihan ke Toko Pos Mode, Terdakwa dengan sengaja tidak menyerahkan /tidak menyetorkan ke bagian keuangan PT Kasih Karunia Sejati, saksi Ika Indra lestari; Bahwa uang pembayaran tagihan yang diterima Terdakwa secara tunai, tanpa ijin dan sepengetahuan dari kantor PT. Kasih Karunia Sejati, Terdakwa menggunakan uang hasil penagihan angsuran dari tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. Kasih Karunia Sejati mengalami kerugian sebesar Rp. 33. 745.200,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah). -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |