Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1696/Pdt.P/2019/PN Mlg Kwee, Tjin Sian Lidya Soehartini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1696/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kwee, Tjin Sian Lidya Soehartini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mangabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 98/1967 tanggal 12 april 1967 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang yang semula Tjin Sian Lidya Soehartini (nama akta kelahiran) menjadi Lidya Soehartini (nama Indonesia);
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak