Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
874/Pdt.P/2019/PN Mlg | RAHAYU AGUSTINA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 874/Pdt.P/2019/PN Mlg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jul. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | - Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut; - Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama ayah Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta KelahiranPemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, Nomor: 3573-LT-14022019-0073, tanggal 14 Februari 2019 disitu tertulis telah lahir (*nama yang lama) RAHAYU AGUSTINA anak dari suami istri: SOENARDI ARIB dan ROESMAH diubah/diganti menjadi telah lahir (*nama yang betul) RAHAYU AGUSTINA anak dari suami istri : SOENARDI ARIEF dan ROESMAH; - Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; - Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |