Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon dan nama ibu pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KOTAMADYA MALANG Nomor : 97 / 1988 tanggal 22 MARET 1988 disitu tertulis telah lahir (*nama yang lama) VICTOR NAGA, SURJO anak dari suami istri : HARRY KUSNADI, SURJO dan RETNA NURVITA, MULIA diubah/diganti menjadi telah lahir (*nama yang betul) VICTOR NAGA SURJO anak dari suami istri : HARRY KUSNADI, SURJO dan RETNA NURVITA ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota_MALANG_guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|