Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2019/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang 1.Suwandi
2.Marianah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joko Wahyudiharto, Erwin Hadianto, Irwan Prasetyo, Ernita Wahyu AndrianaPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Tergugat
NoNama
1Suwandi
2Marianah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.887.536,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.45.887.536,- (Empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu limartus tiga puluh enam Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli bukti Akta Jual beli No.  233/BMJ/VI/2009 Luas 51 m2 atas nama Suwandi dan Akta Pembagian Hak Bersama No. 54/BMJ/II/2011 Luas 861 m2 atas nama Marianah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual beli No.  233/BMJ/VI/2009 Luas 51 m2 atas nama Suwandi dan Akta Pembagian Hak Bersama No. 54/BMJ/II/2011 Luas 861 m2 atas nama Marianah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Jual beli No.  233/BMJ/VI/2009 Luas 51 m2 atas nama Suwandi dan Akta Pembagian Hak Bersama No. 54/BMJ/II/2011 Luas 861 m2 atas nama Marianah untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak