Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2019/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang Ida Agustinah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Esa Sukoraharjo,i, Farid Azmy Rahman , Chandra Aries Wibowo ,ErnitaPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Tergugat
NoNama
1Ida Agustinah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.642.276,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada Penggugat Rp.39.642.276,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua  Ribu Dua  Ratus Tujuh puluh Enam  Rupiah) ditambah denda/penalty Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 2410/JUNREJO/XII/2013  atas nama IDA AGUSTINAH yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk peembayaran pelunasan kredit/pinjaman tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas objek agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 2410/JUNREJO/XII/2013  atas nama IDA AGUSTINAH berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 2410/JUNREJO/XII/2013  atas nama IDA AGUSTINAH untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak