Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2019/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO di Malang 1.HARTINI
2.FATHUR ROHMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO di Malang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ETY Ety Retno Utami, Irwan Tricahyono, Yusuf Fatah, Lidya Wahyu, Dodi MaulanaPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO di Malang
Tergugat
NoNama
1HARTINI
2FATHUR ROHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.622.333,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 66.622.333,- (Enam puluh enam juta enam, ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 34.803.400.- ( Tiga puluh empat juta delapan ratus tiga ribu empat ratus rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 29.970.900,- (Dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 1.848.333,- ( Satu juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II  dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak