Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa IVAN RIZKI SAPUTRA BIN MASULIS pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu dalam bulan April tahun 2019 bertempat di tepi jalan timur jembatan Jl. Bumiayu Kel. Bumiayu Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa IVAN RIZKI SAPUTRA BIN MASULIS mendapatkan narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu dari KAESAR dengan cara membeli secara tanpa hak secara ranjau pada hari Senin tanggal 8 April 2019 sekitar pk. 20.30 WIB di tepi Jl. Bumiayu Kec. Kedungkandang Kota Malang seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) klip plastik kecil dan terdakwa sudah 2 (dua) kali ini membeli narkotika gol. I jenis sabu-sabu dari saksi tersebut dengan maksud untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu secara tanpa hak atau melawan hukum tersebut diketahui oleh saksi HARSONO dan AJI YULEMBARIONO selaku petugas dari Polres Malang Kota setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri/badan terdakwa telah diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic kecil yang diduga berisi narkotika gol. I jenis metamfetamina/sabu-sabu yang disimpan di casing handphone Xiaomi warna putih beserta SIM cardnya yang disimpan di saku celana bagian depan yang dikenakan terdakwa.
- Bahwa ketika terhadap barang bukti yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika gol. I jenis metamfetamina/sabu-sabu tersebut dilakukan penimbangan sesuai dengan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Kota Malang nomor : 215/IL.124200/2019 tanggal 10 April 2019 ternyata berat bersih adalah 0,20 gram, termasuk penyisihan untuk labfor.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa IVAN RIZKI SAPUTRA BIN MASULIS nomor Lab : 04206/NNF/2019 tanggal 30 April 2019 yang pada kesimpulanyya menyatakan bahwa barang bukti dengan Nomor : 07380/2019/NNF seperti tersebut dalam I adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |