Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
543/Pid.Sus/2019/PN Mlg IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH YANTO Bin SUPENO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 543/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-3381/M.5.11/Euh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTO Bin SUPENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

dakwaan

KE SATU

Bahwa ia terdakwa YANTO Bin SUPENO pada hari selasa tanggal 09 Juli 2019 pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih didalam tahun 2019 bertempat di Jl. Raya Galunggung No. 32E Kel. Gadingkasri  Kec. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Malang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas pada hari senin 08 Juli 2019 pukul 13.00 Wib terdakwa mendapat pesanan sabu sabu dari Yudi (Spionase) sabu sabu dengan berat 1 gram lalu tedakwa mengatakan harga per gram sabu sabu sebesar Rp. 1.400.000,- lalu Yudi menawar dengan harga per gram sebesar Rp. 1.300.000,- kemudian disepakati harga sabu sabu per garam sebesar Rp. 1.300.000,- dan Yudi memesan sabu sabu 2 gram dengan harga Rp. 2.600.000,-

Bahwa selanjutnya pada pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi Ali (DPO) memesan sabu sabu 2 gram, lalu Ali mengatakan harga sabu sabu 2 gram sebesar Rp. 2.400.000,- akan diserahkan di depan kampus Unmuh 2 kemudian setelah terdakwa dan Ali bertemu di depan kampus Unmuh 2 terdakwa meyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 2.400.000,- lalu Ali menyerahkan sabu sabu tersebut kepada terdakwa, sabu sabu berupa 1 klip kecil terbungkus uang 2000 di isolasi warna hitam, setelah  sabu abu tersebut di terima oleh terdakwa lalu terdakwa simpan di saku celana depan bagian kanan. Selanjutnya Ali mengatakan sabu sabu tersebut hanya ada 1,5 gram karena stok habis, sisanya 0,5 gram akan di serahkan setelah mendapatkan barang dari Madiun. Selanjutnya terdakwa menuju Boss Caffe 2 menemui Yudi untuk menyerahkan sabu sabu pesanannya namun terdakwa tertangkap pihak kepolisian.

  • Bahwa benar  terdakwa tertangkap oleh pihak kepolisian yaitu saksi M.Maulidi Rizky, DIDIK HARYANTO, DWI BAYU ARDIANTO dengan melakukan penggeledahan badan di temukan Hp Asus milik terdakwa berisi hasil interaksi antara terdakwa Yudi.

Berdasarkan hasil penimbangan barang dari Pegadaian pada tanggal 10 Juli 2019 nomer 333/IL124200/2019 yang di tandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian ENDAH POERBINTI dengan berat bersih 1,3  gram

      Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 06949/NNF/2019 tanggal 23 juLI 2019 yang telah di periksa oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA, YULI KHIRISNA, S.T, S.I.K, bahwa barang bukti Nomor :

12185/2019/NNF terdaftar dalam golongan I (satu) nomor adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I urut 61 lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa YANTO Bin SUPENO pada hari selasa tanggal 09 Juli 2019 pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih didalam tahun 2019 bertempat di Jl. Raya Galunggung No. 32E Kel. Gadingkasri  Kec. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas pada hari senin 08 Juli 2019 pukul 13.00 Wib terdakwa mendapat pesanan sabu sabu dari Yudi (Spionase) sabu sabu dengan berat 1 gram lalu tedakwa mengatakan harga per gram sabu sabu sebesar Rp. 1.400.000,- lalu Yudi menawar dengan harga per gram sebesar Rp. 1.300.000,- kemudian disepakati harga sabu sabu per garam sebesar Rp. 1.300.000,- dan Yudi memesan sabu sabu 2 gram dengan harga Rp. 2.600.000,-

Bahwa selanjutnya pada pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi Ali (DPO) memesan sabu sabu 2 gram, lalu Ali mengatakan harga sabu sabu 2 gram sebesar Rp. 2.400.000,- akan diserahkan di depan kampus Unmuh 2 kemudian setelah terdakwa dan Ali bertemu di depan kampus Unmuh 2 terdakwa meyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 2.400.000,- lalu Ali menyerahkan sabu sabu tersebut kepada terdakwa, sabu sabu berupa 1 klip kecil terbungkus uang 2000 di isolasi warna hitam, setelah  sabu abu tersebut di terima oleh terdakwa lalu terdakwa simpan di saku celana depan bagian kanan. Selanjutnya Ali mengatakan sabu sabu tersebut hanya ada 1,5 gram karena stok habis, sisanya 0,5 gram akan di serahkan setelah mendapatkan barang dari Madiun. Selanjutnya terdakwa menuju Boss Caffe 2 menemui Yudi untuk menyerahkan sabu sabu pesanannya namun terdakwa tertangkap pihak kepolisian.

  • Bahwa benar  terdakwa tertangkap oleh pihak kepolisian yaitu saksi M.Maulidi Rizky, DIDIK HARYANTO, DWI BAYU ARDIANTO dengan melakukan penggeledahan badan di temukan Hp Asus milik terdakwa berisi hasil interaksi antara terdakwa Yudi.

Berdasarkan hasil penimbangan barang dari Pegadaian pada tanggal 10 Juli 2019 nomer 333/IL124200/2019 yang di tandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian ENDAH POERBINTI dengan berat bersih 1,3  gram

      Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 06949/NNF/2019 tanggal 23 juLI 2019 yang telah di periksa oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA, YULI KHIRISNA, S.T, S.I.K, bahwa barang bukti Nomor :

12185/2019/NNF terdaftar dalam golongan I (satu) nomor adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I urut 61 lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya