Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
543/Pid.Sus/2019/PN Mlg | IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH | YANTO Bin SUPENO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 543/Pid.Sus/2019/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3381/M.5.11/Euh.2/10/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | dakwaan KE SATU Bahwa ia terdakwa YANTO Bin SUPENO pada hari selasa tanggal 09 Juli 2019 pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih didalam tahun 2019 bertempat di Jl. Raya Galunggung No. 32E Kel. Gadingkasri Kec. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Malang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya pada pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi Ali (DPO) memesan sabu sabu 2 gram, lalu Ali mengatakan harga sabu sabu 2 gram sebesar Rp. 2.400.000,- akan diserahkan di depan kampus Unmuh 2 kemudian setelah terdakwa dan Ali bertemu di depan kampus Unmuh 2 terdakwa meyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 2.400.000,- lalu Ali menyerahkan sabu sabu tersebut kepada terdakwa, sabu sabu berupa 1 klip kecil terbungkus uang 2000 di isolasi warna hitam, setelah sabu abu tersebut di terima oleh terdakwa lalu terdakwa simpan di saku celana depan bagian kanan. Selanjutnya Ali mengatakan sabu sabu tersebut hanya ada 1,5 gram karena stok habis, sisanya 0,5 gram akan di serahkan setelah mendapatkan barang dari Madiun. Selanjutnya terdakwa menuju Boss Caffe 2 menemui Yudi untuk menyerahkan sabu sabu pesanannya namun terdakwa tertangkap pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penimbangan barang dari Pegadaian pada tanggal 10 Juli 2019 nomer 333/IL124200/2019 yang di tandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian ENDAH POERBINTI dengan berat bersih 1,3 gram Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 06949/NNF/2019 tanggal 23 juLI 2019 yang telah di periksa oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA, YULI KHIRISNA, S.T, S.I.K, bahwa barang bukti Nomor : 12185/2019/NNF terdaftar dalam golongan I (satu) nomor adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I urut 61 lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa YANTO Bin SUPENO pada hari selasa tanggal 09 Juli 2019 pukul 00.30 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih didalam tahun 2019 bertempat di Jl. Raya Galunggung No. 32E Kel. Gadingkasri Kec. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya pada pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi Ali (DPO) memesan sabu sabu 2 gram, lalu Ali mengatakan harga sabu sabu 2 gram sebesar Rp. 2.400.000,- akan diserahkan di depan kampus Unmuh 2 kemudian setelah terdakwa dan Ali bertemu di depan kampus Unmuh 2 terdakwa meyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 2.400.000,- lalu Ali menyerahkan sabu sabu tersebut kepada terdakwa, sabu sabu berupa 1 klip kecil terbungkus uang 2000 di isolasi warna hitam, setelah sabu abu tersebut di terima oleh terdakwa lalu terdakwa simpan di saku celana depan bagian kanan. Selanjutnya Ali mengatakan sabu sabu tersebut hanya ada 1,5 gram karena stok habis, sisanya 0,5 gram akan di serahkan setelah mendapatkan barang dari Madiun. Selanjutnya terdakwa menuju Boss Caffe 2 menemui Yudi untuk menyerahkan sabu sabu pesanannya namun terdakwa tertangkap pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penimbangan barang dari Pegadaian pada tanggal 10 Juli 2019 nomer 333/IL124200/2019 yang di tandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian ENDAH POERBINTI dengan berat bersih 1,3 gram Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 06949/NNF/2019 tanggal 23 juLI 2019 yang telah di periksa oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA, YULI KHIRISNA, S.T, S.I.K, bahwa barang bukti Nomor : 12185/2019/NNF terdaftar dalam golongan I (satu) nomor adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I urut 61 lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |