Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2019/PN Mlg 1.LENNY
2.TIEKNY TAM
3.NERRY TAMBORA
4.YAUFRED TAMBORA
5.ALFRED TAMBORA
6.LEILY CHIANG
1.SELLY
2.MARCO TANGKAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LENNY
2TIEKNY TAM
3NERRY TAMBORA
4YAUFRED TAMBORA
5ALFRED TAMBORA
6LEILY CHIANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ABD. ROCHIEM ASNAWEI, SH., MHKes. dan SITI BADRIYAH A., SHLENNY
2H. ABD. ROCHIEM ASNAWEI, SH., MHKes. dan SITI BADRIYAH A., SHTIEKNY TAM
3H. ABD. ROCHIEM ASNAWEI, SH., MHKes. dan SITI BADRIYAH A., SHNERRY TAMBORA
4H. ABD. ROCHIEM ASNAWEI, SH., MHKes. dan SITI BADRIYAH A., SHYAUFRED TAMBORA
5H. ABD. ROCHIEM ASNAWEI, SH., MHKes. dan SITI BADRIYAH A., SHALFRED TAMBORA
6H. ABD. ROCHIEM ASNAWEI, SH., MHKes. dan SITI BADRIYAH A., SHLEILY CHIANG
Tergugat
NoNama
1SELLY
2MARCO TANGKAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Melarang kepada Para Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk melakukan operasional dan/atau segala aktifiktas pemanfaatan fasilitas dalam areal obyek sengketa yaitu HOTEL ORIENTAL yang dikenal terletak di Jalan Pattimura Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, terhitung sejak putusan sela/provisi ini dijatuhkan sampai dengan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap ;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk  seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan merugikan Para Penggugat;
  3. Menyatakan  obyek sengketa berupa „sebuah bangunan berupa Hotel ORIENTAL yang berdiri di atas tanah negara seluas 2.496 M2 terletak di Jalan Pattimura Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan Propinsi Kalimantan Utara dan dikenal dengan sebutan ORIENTAL HOTEL di Jalan Pattimura Tarakan  yang dahulu dikenal dengan Kabupaten Bulungan,  yang batas-batasnya :

Utara   :  Gedung Imigrasi Kota Tarakan

Timur   :  Bangunan  Bengkel

Selatan            :  Jalan Pattimura

Barat   :  Perwatasan rumah milik Tambran

adalah  milik bersama Para Penggugat dan Tergugat I”;

  1. Menyatakan sah menurut hukum terhadap pembagian waris atas  obyek sengketa pada petitum butir nomor 3 (tiga) tersebut diatas  berdasarkan Akta Nomor 06 tanggal 24 Desember 2016 dibuat dihadapan Notaris VIONDI YUNATAN SH. M.Kn, yaitu masing-masingnya memperoleh bagian sebagai berikut:
  2. Leily Chiang memperoleh 1/7 bagian ;
  3. Selly memperoleh 1/7 bagian;
  4. Lenny memperoleh 1/7 bagian;
  5. Tiekny Tam memperoleh 1/7 bagian;
  6. Yaufred TamboRA memperoleh 1/7 bagian;
  7. Alfred Tambora memperoleh 1/7 bagian;
  8. Nerry Tambora memperoleh 1/7 bagian;

Dan obyek sengketa tersebut tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pembagian secara phisik, maka dapat  dilaksanakan penjualan secara Lelang dimuka umum dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat I, II, III, IV, V, VI dan kepada Tergugat I oleh Pengadilan Negeri yang berwenang;

  1. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau menguasasi obyek sengketa pada petitum butir nomor 3 (tiga) tersebut  diatas untuk mengosongkan menyerahkan dalam keadaan baik  dan jika perlu dilaksanakan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri yang berwenang yang selanjutnya diserahkan kepada pihak pemenang lelang/pembeli lelang selaku Pihak yang berhak atas obyek sengketa tersebut ;
  2. Menyatakan Tergugat II tidak berhak terhadap obyek sengketa tersebut ;
  3. Menyatakan bahwa Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan jurusita Pengadilan Negeri yang berwenang terhadap obyek sengketa yang tersebut diatas adalah sah dan berharga menurut hukum;
  4. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta sekalipun ada verzet, banding, kasasi (Uit Voerbaar bij Voorrad) ;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak