Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. ABD. ROCHIEM ASNAWEI, SH., MHKes. dan SITI BADRIYAH A., SH | LENNY | 2 | H. ABD. ROCHIEM ASNAWEI, SH., MHKes. dan SITI BADRIYAH A., SH | TIEKNY TAM | 3 | H. ABD. ROCHIEM ASNAWEI, SH., MHKes. dan SITI BADRIYAH A., SH | NERRY TAMBORA | 4 | H. ABD. ROCHIEM ASNAWEI, SH., MHKes. dan SITI BADRIYAH A., SH | YAUFRED TAMBORA | 5 | H. ABD. ROCHIEM ASNAWEI, SH., MHKes. dan SITI BADRIYAH A., SH | ALFRED TAMBORA | 6 | H. ABD. ROCHIEM ASNAWEI, SH., MHKes. dan SITI BADRIYAH A., SH | LEILY CHIANG |
|
Petitum |
DALAM PROVISI :
Melarang kepada Para Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk melakukan operasional dan/atau segala aktifiktas pemanfaatan fasilitas dalam areal obyek sengketa yaitu HOTEL ORIENTAL yang dikenal terletak di Jalan Pattimura Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, terhitung sejak putusan sela/provisi ini dijatuhkan sampai dengan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan obyek sengketa berupa „sebuah bangunan berupa Hotel ORIENTAL yang berdiri di atas tanah negara seluas 2.496 M2 terletak di Jalan Pattimura Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan Propinsi Kalimantan Utara dan dikenal dengan sebutan ORIENTAL HOTEL di Jalan Pattimura Tarakan yang dahulu dikenal dengan Kabupaten Bulungan, yang batas-batasnya :
Utara : Gedung Imigrasi Kota Tarakan
Timur : Bangunan Bengkel
Selatan : Jalan Pattimura
Barat : Perwatasan rumah milik Tambran
adalah milik bersama Para Penggugat dan Tergugat I”;
- Menyatakan sah menurut hukum terhadap pembagian waris atas obyek sengketa pada petitum butir nomor 3 (tiga) tersebut diatas berdasarkan Akta Nomor 06 tanggal 24 Desember 2016 dibuat dihadapan Notaris VIONDI YUNATAN SH. M.Kn, yaitu masing-masingnya memperoleh bagian sebagai berikut:
- Leily Chiang memperoleh 1/7 bagian ;
- Selly memperoleh 1/7 bagian;
- Lenny memperoleh 1/7 bagian;
- Tiekny Tam memperoleh 1/7 bagian;
- Yaufred TamboRA memperoleh 1/7 bagian;
- Alfred Tambora memperoleh 1/7 bagian;
- Nerry Tambora memperoleh 1/7 bagian;
Dan obyek sengketa tersebut tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pembagian secara phisik, maka dapat dilaksanakan penjualan secara Lelang dimuka umum dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat I, II, III, IV, V, VI dan kepada Tergugat I oleh Pengadilan Negeri yang berwenang;
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau menguasasi obyek sengketa pada petitum butir nomor 3 (tiga) tersebut diatas untuk mengosongkan menyerahkan dalam keadaan baik dan jika perlu dilaksanakan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri yang berwenang yang selanjutnya diserahkan kepada pihak pemenang lelang/pembeli lelang selaku Pihak yang berhak atas obyek sengketa tersebut ;
- Menyatakan Tergugat II tidak berhak terhadap obyek sengketa tersebut ;
- Menyatakan bahwa Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan jurusita Pengadilan Negeri yang berwenang terhadap obyek sengketa yang tersebut diatas adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta sekalipun ada verzet, banding, kasasi (Uit Voerbaar bij Voorrad) ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara ini.
|