Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Mlg DONI SETIYAWAN Kepala Kejaksaan Negeri Malang. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 17 Jan. 2017
Nomor Surat 01/Pra
Pemohon
NoNama
1DONI SETIYAWAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Malang.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa, Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut.
    1. Pasal 77 KUHAP;

Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang;

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
    1. Pasal 79 KUHAP.

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;

  1. Bahwa, berdasar uraian diatas PEMOHON memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan terhadap TERMOHON Hal mana PEMOHON ditahan atas dugaan telah melanggar UU No.22 Ttahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kita Undang-Undang Hukum acara Pidana (KUHAP), “ Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup” berdasarkan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 9KUHAP)” Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa “ dan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)” Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang  menimbulkan kekhwatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. “ Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut Umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan;
  3. Bahwa berdasarkan uraian diatas, TERMOHON telah melanggar ketentuan dalam pasal 17,18 ayat (1) dan 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 8 tentang Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHAP).
  4. Bahwa, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami adalah tidak sah dikarenakan dalam proses penangkapan dan penahanan pihak TERMOHON tidak melampirkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap klien kami, serta belum terdapatnya bukti yang cukup untuk melakukan penahanan dan penangkapan terhadap klien kami karena pihak TERMOHON masih melakukan proses pencarian alat bukti untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka.
  5. Bahwa, berdasarkan uraian di atas dapat diketahui tindakan yang sudah dilakukan oleh TERMOHON adalah sewenang-wenang dan tlah melanggar Hak Asasi Manusia PEMOHON masih dibawah umur;
  6. Bahwa PEMOHON juga masih memerlukan Perawatan Medis lanjutan yaitu Operasi Wajah/Muka hal mana Kondisi kesehatan PEMOHON belum sempurna;

Bersama ini,mohon Pengadilan Negeri Malang memutus sebagai berikut :

  1. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah, dan sekaligus menurut Hukum PEMOHON harus dibebaskan.
  2. Memerintahkan TERMOHON memulihkan hak-hak PEMOHON baih dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya.
  3. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara.

Atau

Jika Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain. Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya