Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
654/Pid.Sus/2019/PN Mlg HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H. ROZALI Alias UDIN Bin DARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 654/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-4221/M.5.11/Euh.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROZALI Alias UDIN Bin DARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
        PERTAMA :
 
--------- Bahwa terdakwa ROZALI Alias UDIN Bin DARTO, pada hari Jumat tanggal 27 September 2019 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September Tahun 2019, bertempat di tepi jalan Muharto Gg VII Rt 05 Rw 10 Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis Shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

---------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari jumat tanggal 27 September 2019 sekitar pukul 15.00 Wib, saksi Suroso alias Wowo (penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa untuk membeli shabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 350.000,- selanjutnya terdakwa dan saksi Suroso janjian bertemu di tepi jalan Muharto Gg 7, pada pukul 18.00 WIb, setelah bertemu terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket shabu kepada saksi Suroso, kemudian pada hari Jumat tanggal 27 September 2019 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa menghubungi sdr. YANTO (DPO) untuk memesan shabu sebanyak 3 (tiga) poket dengan berat sekitar 3 (tiga) gram, seharga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa sepakat dengan Sdr. YANTO dan menyetujuinya, pada pukul 20.00 Wib terdakwa dan saksi bertemu di tepi jalan Muharto sdr. Yanto langsung menyerahkan 3 (tiga) poket shabu dengan berat masing-masing 1 (satu) gram disimpan oleh terdakwa di selipkan disela-sela speedometer sepeda motor Yamahan Mio warna hitam No Pol. AG 6354 IA, terdakwa berangkat untuk berjualan nasi goring dijalan Laksamana Martadinata, kemudian Petugas Polisi yaitu saksi SEM NUGROHO dan saksi ARIS ZANUAR melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 (tiga) poket shabu disembunyikan disela-sela speedometer sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No Pol. AG 6354 IA dan selanjutnya pada hari sabtu tanggal 28 September 2019 sekitar pukul 04.30 Wib saksi SEM NUGROHO dan saksi ARIS ZANUAR melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Jl Muharto Gg VII No. 20 Rt 05 Rw 10 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, ditemukan barang bukti 5 (lima) poket shabu didalam bekas permen cha-cha di tiang anthena TV, saksi SEM NUGROHO dan saksi ARIS ZANUAR melakukan intograsi terhadap terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik terdakwa.
 
Bahwa terdakwa telah menjual 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis shabu kepada saksi SUROSO Alias WOWO (penuntutan secara terpisah) tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang yaitu Kementrian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 09812/NNF/2019 tanggal 25 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA diperoleh Hasil Pemeriksaan :

1.    Barang bukti Nomor:17968/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,131 gram adalah (+) Positif metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

----------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------------KEDUA

--------- Bahwa terdakwa ROZALI Alias UDIN Bin DARTO, pada hari sabtu tanggal 28 September 2019 sekitar pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September Tahun 2019, bertempat di Jl Muharto Gg VII No. 20 Rt 05 Rw 10 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

---------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari jumat tanggal 27 September 2019 sekitar pukul 15.00 Wib, saksi Suroso alias Wowo (penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa untuk membeli shabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 350.000,- selanjutnya terdakwa dan saksi Suroso janjian bertemu di tepi jalan Muharto Gg 7, pada pukul 18.00 WIb, setelah bertemu terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket shabu kepada saksi Suroso, kemudian pada hari Jumat tanggal 27 September 2019 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa menghubungi sdr. YANTO (DPO) untuk memesan shabu sebanyak 3 (tiga) poket dengan berat sekitar 3 (tiga) gram, seharga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa sepakat dengan Sdr. YANTO dan menyetujuinya, pada pukul 20.00 Wib terdakwa dan saksi bertemu di tepi jalan Muharto sdr. Yanto langsung menyerahkan 3 (tiga) poket shabu dengan berat masing-masing 1 (satu) gram disimpan oleh terdakwa di selipkan disela-sela speedometer sepeda motor Yamahan Mio warna hitam No Pol. AG 6354 IA, terdakwa berangkat untuk berjualan nasi goring dijalan Laksamana Martadinata, kemudian Petugas Polisi yaitu saksi SEM NUGROHO dan saksi ARIS ZANUAR melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 (tiga) poket shabu disembunyikan disela-sela speedometer sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No Pol. AG 6354 IA dan selanjutnya pada hari sabtu tanggal 28 September 2019 sekitar pukul 04.30 Wib saksi SEM NUGROHO dan saksi ARIS ZANUAR melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Jl Muharto Gg VII No. 20 Rt 05 Rw 10 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, ditemukan barang bukti 5 (lima) poket shabu didalam bekas permen cha-cha di tiang anthena TV, saksi SEM NUGROHO dan saksi ARIS ZANUAR melakukan intograsi terhadap terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa para terdakwa telah menyimpan dan memiliki 5 (lima) poket shabu didalam bekas permen cha-cha tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang yaitu Kementrian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. ------------------------------------------------------------------------------------------


Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB: 09812/NNF/2019 tanggal 25 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA yaitu Ir. R. AGUS BUDIHARTA diperoleh Hasil Pemeriksaan :
1.    Barang bukti Nomor: 17968/2019/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,131 gram adalah (+) Positif metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya