Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2018/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang Sumariyatik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2018/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 27 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Esa Sukoraharjo, Tri Handayani, Yogi Bagus H, Ernita W. A,PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Tergugat
NoNama
1Sumariyatik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 108.084.761,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 108.084.761,- ( Seratus delapan juta delapan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan AJB  Nomor 154/2016 milik Sumariyatik. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;                           

4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan AJB  Nomor 154/2016 milik Sumariyatik. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

5.  Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan AJB  Nomor 154/2016 milik Sumariyatik. untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak