Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 62.626.700,- (Enam puluh dua juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 43.726.700,- (Enam puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 12.600.000,- (Dua belas juta enam ratus ribu rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp 6.300.000,- (Enam juta tiga ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|