Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
159/Pdt.G/2019/PN Mlg NUR IMAWAN HAMDANI 1.PT. Prudential Life Assurance, Cq PT Prudential Life Assurance
2.PT. Prudential Life Assurance
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 159/Pdt.G/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR IMAWAN HAMDANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PAULUS IRAWAN C, S.H., ADI C K, S.HNur Imawan Hamdani
Tergugat
NoNama
1PT. Prudential Life Assurance, Cq PT Prudential Life Assurance
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan PENGGUGAT
  2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhan
  3. Menyatakan sah dan berharga sits jaminan terhadap harta Milik Tergugat berupa:
  • 1 (satu) unit kantor PT. Prudential Life Assurance beserta peralatan dan perlengkapannya yang beralamat di Jalan Raya Sulfat No 236, Pandanwangi, Blimbing, Malang.
  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan dan seketika kepada Penggugat sesuai pasal 1243 BW.

"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan, yang terdiri dari:

  • Menghukum Tergugat untuk menganti Kerugian Materiil sebesar Rp 1.022.000.000,- (Satu milyar Dua Puluh Dua Juta Rupiah) seperti telah diperjanjikan dalam polis PT. Prudential Life Assurance No 119071538.
  • Kerugian imateriil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah).
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
 

PANGKA8. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) perhari yang harus dibayar para TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak