Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2018/PN Mlg PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Pasar Besar diwakili oleh Diky Bahari Ulum 1.Julianto
2.Siti Komariyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2018/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 19 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Pasar Besar diwakili oleh Diky Bahari Ulum
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Julianto
2Siti Komariyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.620.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 63.620.000,- (Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah); yang terdiri dari pokok sebesar Rp 33.630.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 29.990.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II  dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak