Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2019/PN Mlg RUSSY OEY 1.Yovita Ingga Marisca
2.PT. BANK MASPION INDONESIA
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 21 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSSY OEY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDY YOPI MAHARDI, SH dan PUJI DWI UTOMO, SHRUSSY OEY
Tergugat
NoNama
1Yovita Ingga Marisca
2PT. BANK MASPION INDONESIA
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DJOKO SLAMET R,SH dan INDRA HERRY NARNO,SHPT. BANK MASPION INDONESIA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Pelawan sah menurut hukum;
  3. Menghukum TERLAWAN III untuk tidak menjalan kan lelang atas obyek diatas sampai dimasukan PELAWAN sebagai PIHAK dalam permohonan lelang eksekusi 09/Eks/2018/Pn.Mlg
  4. Menghukum PELAWAN sebagai pihak dalam lelang eksekusi 09/Eks/2018/Pn.Mlg untuk pemenuhan sita persamaan dan pembayaran hutang TERLAWAN I;
  5. Menghukum PELAWAN dan PARA TERLAWAN untuk melaksanakan lelang bersama-sama atas obyek Sertifikat Hak Milik  no 339 terletak di Jalan Bandaha no 24  kecamatan Sukun Kelurahan Pisang candi Kota Malang seluas 336 M2 berdasarkan surat ukur no 0185/pisangcandi/2015 tertanggal 29 April 2015 dengan harga jual yang pantas dan dapat melunasi Hutang PELAWAN dan TERLAWAN II secara wajar;
  6. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                             Rp 10.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi (serta merta/uitvoerbaar bij voorraad) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak