Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
267/Pdt.G/2019/PN Mlg WANDA SUSENA SUNARYO RICKY EFFENDI Alias RICKY Alias EFFENDI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 267/Pdt.G/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WANDA SUSENA SUNARYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDIBYO CHRISTIYAN, SHWANDA SUSENA SUNARYO
Tergugat
NoNama
1RICKY EFFENDI Alias RICKY Alias EFFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang membayar barang pembelian dengan 2 (dua) lembar Cek dengan nomor ; CL527333 dan Cek nomor : CL527337 yang pencairannya ditolak oleh pihak Bank dengan keterangan Dana tidak mencukupi, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 850.000.000,- kepada Penggugat paling lambat 1 hari setelah putusan diucapkan;
  5. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita yang diletakan pada harta milik Tergugat berupa sebidang tanah dan rumah yang berdiri diatasnya yang berada di Villa Puncak Tidar AE No. 15, Desa Kalisongo, Kecamatan Dauh, Kabupaten Malang;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat.

 

ATAU ; Bilamana Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak