Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang membayar barang pembelian dengan 2 (dua) lembar Cek dengan nomor ; CL527333 dan Cek nomor : CL527337 yang pencairannya ditolak oleh pihak Bank dengan keterangan Dana tidak mencukupi, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 850.000.000,- kepada Penggugat paling lambat 1 hari setelah putusan diucapkan;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita yang diletakan pada harta milik Tergugat berupa sebidang tanah dan rumah yang berdiri diatasnya yang berada di Villa Puncak Tidar AE No. 15, Desa Kalisongo, Kecamatan Dauh, Kabupaten Malang;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat.
ATAU ; Bilamana Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |