Petitum |
- DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada Terlawan II untuk membatalkan atau menangguhkan Eksekusi Pengosongan dengan Risalah Panggilan AANMANING/ TEGURAN Terlawan Nomor 14/Eks/2019/PN.Mlg dan Nomor 151/Pdt.G/2017/PN.Mlg, tertanggal 21 Juni 2019, sampai dengan Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menghukum Terlawan I mengembalikan sisa utang Rp.185.000.000,- (Seratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada Pelawan secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan demi hukum obyek sengketa yang dijadikan jaminan hutang piutang antara Pelawan dan Terlawan I yang berupa;
Jalan Titan Asri VII E No. 51, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sesuai Sertifikat hak Milik No. 5826, Surat Ukur Tanggal 01/06/2011 No. 04964/Pandanwangi/2011, Luas 122 M2 Atas nama IRMAN ZULKARNAIN (Terlawan II);
- Menyatakan Perbuatan Terlawan I yang tidak melunasi hutangnya dan mengalihkan hak obyek sengketa kepada Terlawan II tanpa sepengetahuan Pelawan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan atas obyek jaminan berupa :
Jalan Titan Asri VII E No. 5, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sesuai Sertifikat hak Milik No. 5826, Surat Ukur Tanggal 01/06/2011 No. 04964/Pandanwangi/2011, Luas 122 M2 Atas nama IRMAN ZULKARNAIN (Terlawan II);
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Terlawan I , Terlawan II , untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|