Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
142/Pdt.G/2019/PN Mlg Junaidah 1.YUNI KUSTIANING YITNAWATI
2.IRMAN ZULKARNAIN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 142/Pdt.G/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Junaidah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Semuel Kartodinodjo, S.H. dan Octo Bhakti Judantoro, S.H.junaidah
Tergugat
NoNama
1YUNI KUSTIANING YITNAWATI
2IRMAN ZULKARNAIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada Terlawan II untuk membatalkan atau menangguhkan Eksekusi Pengosongan dengan Risalah Panggilan AANMANING/ TEGURAN Terlawan Nomor 14/Eks/2019/PN.Mlg dan Nomor 151/Pdt.G/2017/PN.Mlg,  tertanggal 21 Juni 2019, sampai dengan Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

  1. DALAM POKOK PERKARA
  • Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  • Menghukum Terlawan I  mengembalikan sisa utang Rp.185.000.000,- (Seratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada Pelawan secara tunai dan sekaligus;
  • Menyatakan demi hukum obyek sengketa yang dijadikan jaminan hutang piutang antara Pelawan dan Terlawan I  yang berupa;

Jalan Titan Asri VII E No. 51, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sesuai Sertifikat hak Milik No. 5826, Surat Ukur Tanggal 01/06/2011 No. 04964/Pandanwangi/2011, Luas 122 M2 Atas nama IRMAN ZULKARNAIN (Terlawan II);

  • Menyatakan Perbuatan Terlawan I yang tidak melunasi hutangnya dan mengalihkan hak obyek sengketa kepada Terlawan II tanpa sepengetahuan Pelawan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan atas obyek jaminan berupa :

Jalan Titan Asri VII E No. 5, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sesuai Sertifikat hak Milik No. 5826, Surat Ukur Tanggal 01/06/2011 No. 04964/Pandanwangi/2011, Luas 122 M2 Atas nama IRMAN ZULKARNAIN (Terlawan II);

  • Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi;
  • Menghukum Terlawan I , Terlawan II , untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak