Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2019/PN Mlg FADJARI INDAH DP, SH MOCH.ERDIN RAMADHAN bin MOCH RIFAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1257/0.5.11/Euh.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1FADJARI INDAH DP, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH.ERDIN RAMADHAN bin MOCH RIFAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

            Bahwa ia terdakwa MOCH.ERDIN RAMADHAN bin MOCH RIFA’I pada hari jumat, tanggal 04 Januari 2019 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam Tahun 2019 bertempat di tepi jalan Jl.LA Sucipto Kel.Pandanwangi Kec.Blimbing Kota Malang   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil  berisi ganja dengan berat bersih kurang lebih 2,82 gram , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  awalnya petugas kepolisian berdasarkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, akhirnya pada hari jumat tanggal 4 Januari 2019 sekitar jam 16.00 WIB. terdakwa ditangkap polisi saat sedang berada di tepi jalan Jl. LA Sucipto KeL. Pandanwangi Kec.Blimbing Kota Malang. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi ganja yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Dunhill warna putih yang disimpan di dalam saku kiri dalam Jaket warna hitam milik terdakwa yang sedang terdakwa kenakan.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan ganja tersebut dari temannya bernama NUR KOLIK dengan cara membeli seharga Rp.200.000,- secara langsung yang sebelumnya janjian dan pesan melalui sarana HP Samsung warna hitam milik terdakwa. Dan tujuan terdakwa memiliki dan menyimpan ganja tersebut rencananya untuk terdakwa pakai sendiri.    
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab. : 01331/ NNF/ 2019, berupa 1 kantong plastik berisikan daun,batang dan biji  adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8, Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menyimpan ganja tersebut tanpa ada ijin yang sah dari yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya