INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2017/PN Mlg | MARSELINUS MARING, S.H., CLA. | 1.Kepala Kepolisian Resort Kota Malang 2.Kepala Kepolosian Daerah Jawa Timur Kapolda Jatim |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Feb. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2017/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Feb. 2017 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | . Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tidak sah Surat Penghentian Penyidikan terhitung sejak tanggal 10 Januari 2017 sebagaimana Surat Ketetapan Kapolres Malang Kota Nomor: S.TAP/190.b/I/2017/Satreskrim sebagaimana surat yang Pemohon terima tertanggal 12 Januari 2017 ; 3. Memerintahkan Termohon I untuk melanjutkan penyidikan atasperkara laporan Pemohon No.TBL/ 785 / VII / 2016 / UM / JATIM 4. Menyatakan Termohon II harus mentaati putusan praperadilan;
SUBSIDER : Apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain maka dengan ini Kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |