Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2019/PN Mlg MAHARANI INDRIANINGTYAS,SH 1.ARIES FEBRIANTO
2.DIDIT APRILIA SUWONO PUTRA
3.MUHAMAD WANTORO WILUJENG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-657/O.5.44/Euh.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MAHARANI INDRIANINGTYAS,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIES FEBRIANTO[Penahanan]
2DIDIT APRILIA SUWONO PUTRA[Penahanan]
3MUHAMAD WANTORO WILUJENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

KESATU

---------Bahwa terdakwa 1 ARIES FEBRIANTO, Terdakwa 2 DIDIT APRILIA SUWONO PUTRA dan Terdakwa 3 MUHAMAD WANTORO WILUJEN pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2019 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di perumahan Oma Kampus Kec. Dau Kab.Malang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (bukan tanaman) yang beratnya 5 (lima) gram perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara–cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------
-    Bahwa awalnya BOWO (NAPI di LP Lowokwaru) menelpon Terdakwa 1 ARIES FEBRIANTO akan ada kiriman narkoba shabu yang dikirim oleh KURIR suruhan BOWO dan ditaruh ditempat yang sudah ditentukan oleh kurir (diranjau), kemudian Terdakwa 1 mengambil paketan narkoba sabu dengan berat bersih kurang lebih 15 gram (lima belas) gram dan setelah narkoba shabu Terdakwa 1 kuasai, Terdakwa 1 melaporkan kepada BOWO melalui HP dan Terdakwa 1 membawa sabu-sabu tersebut kerumah saudara Terdakwa 2 DIDIT APRILIA SUWONO PUTRA di Jln. Hasanudin Rt 03 Rw 06 Dsn.Jeding Ds.Junrejo Kec.Junrejo Kota Batu. Kemudian Terdakwa 1 memecah sabu-sabu tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) poket kecil siap edar dengan cara menimbang sabu-sabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital sedangkan Terdakwa 2 menulis label di plastik klip yang bertuliskan berat sabu-sabu. Kemudian Terdakwa 1 bersama terdakwa II atau bersama Terdakwa III MUHAMAD WANTORO WILUJENG telah meranjau 13 (tiga belas) poket sabu-sabu atas perintah BOWO.
-    Bahwa pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2019 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2019, Terdakwa 1 ditelephone oleh BOWO untuk meletakkan atau meranjau 1 (satu) poket sabu-sabu, ke daerah perumahan Oma Kampus Kec. Dau Kab.Malang, selanjutnya Terdakwa 1 bersama Terdakwa 2 meletakkan satu poket sabu sesuai petunjuk BOWO, kemudian Terdakwa 1 memfoto letak sabu-sabu tersebut ditinggal oleh Terdakwa 1, lalu Terdakwa 1 mengirim foto kepada BOWO melalui pesan Whatsapp dimana Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tidak tahu siapa yang memesan satu poket sabu-sabu dan berapa harga satu poket sabu-sabu karena pembeli sabu-sabu memesan dan membayar sabu-sabu langsung kepada BOWO.
-    Bahwa Terdakwa 1 sejak bulan Maret tahun 2019 sudah meranjau atau menjadi kurir pengiriman sabu-sabu sesuai petunjuk BOWO  dan saat mengambil ranjauan dari BOWO, sering dibantu oleh Terdakwa 2 dan Terdakwa 3. Dimana para Terdakwa mendapatkan upah dari BOWO karena sudah atau menjadi kurir dengan cara BOWO melalui kurirnya meranjau upah berupa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau lebih yang kemudian diambil oleh Terdakwa I.
-    Bahwa kemudian pada hari Rabu Tanggal 27 Maret 2019 jam 08.00 Wib di sebuah rumah di Jl.Hasanudin Rt 02 Rw 05 Dsn.Jeding Ds.Junrejo Kec.Junrejo Kota Batu, para Terdakwa yang sedang tidur di dalam rumah saudara Terdakwa 2 tersebut, didatangi oleh saksi TONY RUDIANTO dan saksi DAVID AGUS SAPUTRA (kedua saksi adalah petugas kepolisian dari Polres Batu) yag sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai para Terdakwa yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L, kemudian kedua saksi dari kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dalam rumah Terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Pocket shabu, 151 (seratus lima puluh satu) bungkus plastik berisi 152.276 butir Pil doble L, 3 (tiga) bungkus kosong rokok Sampoerna, 1 (Satu) buah timbangan digital warna biru merk ROHS, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru merk AMPUT, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pak plastik merk JET, 2 (dua) bungkus plastik clip merk C-TIK, 1 (satu) buah alat pres warna biru merk NIKITA, 1 (satu) buah alat pres warna biru, 1 (satu) buah HP warna Hitam merk OPPO, 1 (satu) buah HP warna Gold merk VIVO, 1 (satu) buah HP warna Hitam merk HUAWEI. Kemudian atas temuan petugas kepolisian tersebut, para Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian Resor Batu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik LAB. 03856/NNF/2019 tanggal 22 April 2019 Dengan Hasil Uji terhadap kristal warna putih dengan Berat 0,030 Gram adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 tahun 2009.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

D A N
KEDUA
---------Bahwa terdakwa 1 ARIES FEBRIANTO, Terdakwa 2 DIDIT APRILIA SUWONO PUTRA dan Terdakwa 3 MUHAMAD WANTORO WILUJEN pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2019 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di perumahan Oma Kampus Kec. Dau Kab.Malang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara–cara antara lain sebagai berikut :
-    Bahwa berawal dari Terdakwa 1 ARIES FEBRIANTO ditelephone oleh BOWO (DPO), kemudian Terdakwa 1 diarahkan oleh BOWO (NAPI di LP) untuk mengambil Pil Double L di Pare Kab.Kediri lalu Terdakwa 1 mengajak Terdakwa 2 DIDIT APRILIA SUWONO PUTRA ke Pare Kab. Kediri untuk bertemu dengan orang yang tidak dikenal dan diberitahu jika pil dobel L berada di suatu lokasi, selanjutnya Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mengambil pil double L sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) bungkus plastik yang tiap plastiknya berisi kurang lebih 1.000 (seribu) butir pil double L dan Terdakwa 1 memasukan pil double L ke dalam tas kresek, kemudian mereka pulang ke Batu.
-    Bahwa para Terdakwa sejak bulan Januari 2019 mengedarkan Pil koplo dengan cara BOWO menelephne Terdakwa 1 dan memberikan perintah untuk mengirim pil double L dan diletakkan di suatu tempat karena ada pembeli pil double L, kemudian Terdakwa 1 yang dibantu oleh Terdakwa  II atau Terdakwa 3 MUHAMAD WANTORO WILUJENG menuju ke tempat yang dimaksud oleh BOWO dan meninggalkan pil double L tersebut, kemudian Terdakwa 1 memfoto tempat menaruh pil double L dan mengirim fotonya kepada BOWO  sehingga para Terdakwa  tidak mengenal siapa yang membeli pil double L dan berapa harga pil double L yang diranjau tersebut.
-    Bahwa kemudian pada hari Rabu Tanggal 27 Maret 2019 jam 08.00 Wib di sebuah rumah di Jl.Hasanudin Rt 02 Rw 05 Dsn.Jeding Ds.Junrejo Kec.Junrejo Kota Batu, para Terdakwa yang sedang tidur di dalam rumah saudara Terdakwa 2 tersebut, didatangi oleh saksi TONY RUDIANTO dan saksi DAVID AGUS SAPUTRA (kedua saksi adalah petugas kepolisian dari Polres Batu) yag sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai para Terdakwa yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L, kemudian kedua saksi dari kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dalam rumah Terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Pocket shabu, 151 (seratus lima puluh satu) bungkus plastik berisi 152.276 butir Pil doble L, 3 (tiga) bungkus kosong rokok Sampoerna, 1 (Satu) buah timbangan digital warna biru merk ROHS, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru merk AMPUT, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pak plastik merk JET, 2 (dua) bungkus plastik clip merk C-TIK, 1 (satu) buah alat pres warna biru merk NIKITA, 1 (satu) buah alat pres warna biru, 1 (satu) buah HP warna Hitam merk OPPO, 1 (satu) buah HP warna Gold merk VIVO, 1 (satu) buah HP warna Hitam merk HUAWEI. Kemudian atas temuan petugas kepolisian tersebut, para Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian Resor Batu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik LAB. 03856/NNF/2019 tanggal 22 April 2019 dengan Hasil Uji terhadap 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan Berat 2,031 Gram adalah Positif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

KESATU
---------Bahwa terdakwa 1 ARIES FEBRIANTO, Terdakwa 2 DIDIT APRILIA SUWONO PUTRA dan Terdakwa 3 MUHAMAD WANTORO WILUJEN pada hari Rabu Tanggal 27 Maret 2019 jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di sebuah rumah di Jl.Hasanudin Rt 02 Rw 05 Dsn.Jeding Ds.Junrejo Kec.Junrejo Kota Batu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara–cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa awalnya BOWO (NAPI di LP Lowokwaru) menelpon Terdakwa 1 ARIES FEBRIANTO akan ada kiriman narkoba shabu yang dikirim oleh KURIR suruhan BOWO dan ditaruh ditempat yang sudah ditentukan oleh kurir (diranjau), kemudian Terdakwa 1 mengambil paketan narkoba sabu dengan berat bersih kurang lebih 15 gram (lima belas) gram dan setelah narkoba shabu Terdakwa 1 kuasai, Terdakwa 1 melaporkan kepada BOWO melalui HP dan Terdakwa 1 membawa sabu-sabu tersebut kerumah saudara Terdakwa 2 DIDIT APRILIA SUWONO PUTRA di Jln. Hasanudin Rt 03 Rw 06 Dsn.Jeding Ds.Junrejo Kec.Junrejo Kota Batu. Kemudian Terdakwa 1 memecah sabu-sabu tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) poket kecil siap edar dengan cara menimbang sabu-sabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital sedangkan Terdakwa 2 menulis label di plastik klip yang bertuliskan berat sabu-sabu. Kemudian Terdakwa 1 bersama terdakwa II atau bersama Terdakwa III MUHAMAD WANTORO WILUJENG telah meranjau 14 (empat belas) poket sabu-sabu atas perintah BOWO.
-    Bahwa kemudian pada hari Rabu Tanggal 27 Maret 2019 jam 08.00 Wib di sebuah rumah di Jl.Hasanudin Rt 02 Rw 05 Dsn.Jeding Ds.Junrejo Kec.Junrejo Kota Batu, para Terdakwa yang sedang tidur di dalam rumah saudara Terdakwa 2 tersebut, didatangi oleh saksi TONY RUDIANTO dan saksi DAVID AGUS SAPUTRA (kedua saksi adalah petugas kepolisian dari Polres Batu) yag sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai para Terdakwa yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L, kemudian kedua saksi dari kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dalam rumah Terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Pocket shabu, 151 (seratus lima puluh satu) bungkus plastik berisi 152.276 butir Pil doble L, 3 (tiga) bungkus kosong rokok Sampoerna, 1 (Satu) buah timbangan digital warna biru merk ROHS, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru merk AMPUT, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pak plastik merk JET, 2 (dua) bungkus plastik clip merk C-TIK, 1 (satu) buah alat pres warna biru merk NIKITA, 1 (satu) buah alat pres warna biru, 1 (satu) buah HP warna Hitam merk OPPO, 1 (satu) buah HP warna Gold merk VIVO, 1 (satu) buah HP warna Hitam merk HUAWEI. Kemudian atas temuan petugas kepolisian tersebut, para Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian Resor Batu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik LAB. 03856/NNF/2019 tanggal 22 April 2019 Dengan Hasil Uji terhadap kristal warna putih dengan Berat 0,030 Gram adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 tahun 2009.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------


D A N
KEDUA

---------Bahwa terdakwa 1 ARIES FEBRIANTO, Terdakwa 2 DIDIT APRILIA SUWONO PUTRA dan Terdakwa 3 MUHAMAD WANTORO WILUJEN pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2019 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di perumahan Oma Kampus Kec. Dau Kab.Malang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara–cara antara lain sebagai berikut :
-    Bahwa berawal dari Terdakwa 1 ARIES FEBRIANTO ditelephone oleh BOWO (DPO), kemudian Terdakwa 1 diarahkan oleh BOWO (NAPI di LP) untuk mengambil Pil Double L di Pare Kab.Kediri lalu Terdakwa 1 mengajak Terdakwa 2 DIDIT APRILIA SUWONO PUTRA ke Pare Kab. Kediri untuk bertemu dengan orang yang tidak dikenal dan diberitahu jika pil dobel L berada di suatu lokasi, selanjutnya Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mengambil pil double L sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) bungkus plastik yang tiap plastiknya berisi kurang lebih 1.000 (seribu) butir pil double L dan Terdakwa 1 memasukan pil double L ke dalam tas kresek, kemudian mereka pulang ke Batu.
-    Bahwa para Terdakwa sejak bulan Januari 2019 mengedarkan Pil koplo dengan cara BOWO menelephne Terdakwa 1 dan memberikan perintah untuk mengirim pil double L dan diletakkan di suatu tempat karena ada pembeli pil double L, kemudian Terdakwa 1 yang dibantu oleh Terdakwa  II atau Terdakwa 3 MUHAMAD WANTORO WILUJENG menuju ke tempat yang dimaksud oleh BOWO dan meninggalkan pil double L tersebut, kemudian Terdakwa 1 memfoto tempat menaruh pil double L dan mengirim fotonya kepada BOWO  sehingga para Terdakwa  tidak mengenal siapa yang membeli pil double L dan berapa harga pil double L yang diranjau tersebut.
-    Bahwa kemudian pada hari Rabu Tanggal 27 Maret 2019 jam 08.00 Wib di sebuah rumah di Jl.Hasanudin Rt 02 Rw 05 Dsn.Jeding Ds.Junrejo Kec.Junrejo Kota Batu, para Terdakwa yang sedang tidur di dalam rumah saudara Terdakwa 2 tersebut, didatangi oleh saksi TONY RUDIANTO dan saksi DAVID AGUS SAPUTRA (kedua saksi adalah petugas kepolisian dari Polres Batu) yag sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai para Terdakwa yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L, kemudian kedua saksi dari kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dalam rumah Terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Pocket shabu, 151 (seratus lima puluh satu) bungkus plastik berisi 152.276 butir Pil doble L, 3 (tiga) bungkus kosong rokok Sampoerna, 1 (Satu) buah timbangan digital warna biru merk ROHS, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru merk AMPUT, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pak plastik merk JET, 2 (dua) bungkus plastik clip merk C-TIK, 1 (satu) buah alat pres warna biru merk NIKITA, 1 (satu) buah alat pres warna biru, 1 (satu) buah HP warna Hitam merk OPPO, 1 (satu) buah HP warna Gold merk VIVO, 1 (satu) buah HP warna Hitam merk HUAWEI. Kemudian atas temuan petugas kepolisian tersebut, para Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian Resor Batu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik LAB. 03856/NNF/2019 tanggal 22 April 2019 dengan Hasil Uji terhadap 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan Berat 2,031 Gram adalah Positif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya