Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
209/Pdt.G/2019/PN Mlg | BENNY YUNAWAN, S. Com | PT. BUMI ANDHIKA PERMAI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 209/Pdt.G/2019/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2.Menyatakan sebagai hukum PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah Sertikat Hak Milik Nomor. 2952 Desa Landungsari, Kec. Dau Kab. Malang, Luas 210 M2 dan Sertikat Hak Milik Nomor. 2953 Desa Landungsari, Kec. Dau Kab. Malang, Luas 209 M2. 3.Menyatakan sebagai hukum, TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membangun tembok secara permanen yang menutup akses ke Jalan Bukit Cemara Tujuh Blok IX, Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang yang semula adalah akses satu - satunya jalan keluar masuk tanpa seijin PENGGUGAT. 4.Menyatakan sebagai hukum, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya, yaitu beban kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT baik berupa kerugian materiil maupun imateriil. 5.Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk membongkar bangunan tembok permanen yang terletak di Jalan Bukit Cemara Tujuh Blok IX, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat. 6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT baik materiil maupun imateriil, untuk kerugian materiil adalah sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan untuk kerugian imateriil adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) secara sekaligus tanpa angsur – angsur. 7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Malang atas harta – harta bergerak maupun benda tetap yang ada sebagai milik TERGUGAT (conservatoir beslag). 8.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada bantahan, upaya banding maupun kasasi (uit voorbaar bij vooraad). 9.Menghukum TERGUGAT atas beban – beban biaya untuk setiap tingkat peradilan. 10.Ex aeqae at bono |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |