Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2017/PN Mlg 1.ABDUL QODIR, ST
2.FATIMAH
3.SYARIFAH AMINAH
4.SYARIFAH KHODIJAH
5.MUHAMMAD ALHAMID
6.SARAH
1.Kepala Kepolosian Daerah Jawa Timur Kapolda Jatim
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3.Kepala Kejaksaan Negeri Malang.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2017/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2017
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2017/PN Mlg
Pemohon
NoNama
1ABDUL QODIR, ST
2FATIMAH
3SYARIFAH AMINAH
4SYARIFAH KHODIJAH
5MUHAMMAD ALHAMID
6SARAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolosian Daerah Jawa Timur Kapolda Jatim
2KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3Kepala Kejaksaan Negeri Malang.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa permohonan Pra Peradilan Tersebut diatas diajukan sehubungan dengan  tindakan sewenang-wenang yang dilakukan TERMOHON I melalui Penyidiknya di  Polda Jatim (Diresmum Polda Jatim)  Cq.  Kompol  Isbari, SH.MM Kanit IV Subdit II Harda Bangtah Jl. Achmad Yani No. 166 Surabaya atas dasar Laporan Polisi No. LPB/863/VII/2016/UM/JATIM tanggal 31 Juli 2016 atasnama Pelapor UMAR BAAGIL dan tindakan sewenang wenang TERMOHON II melalui  Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jl. Achmad Yani No. 166 Surabaya yang telah memeriksa berkas dan ikut menyetujui penetapan Para Pemohon Sebagai Tersangka, dan menyatakan bahwa Berkas Termohon I dinyatakan lengkap (P21)  oleh Termohon II sebagaimana Surat Termohon II Nomor B-5097/O.5.4/Epp.I/10/2017 tanggal 12 Oktober 2016,  yang kemudian  berkas perkara tersebut dan bukti-bukti dan Tersangkanya  akan dilimpahkan oleh TERMOHON II kepada TERMOHON III yaitu Kepada Kejaksaan Negeri Malang (Kepala Kejaksaan Negeri Malang) untuk kemudian akan dilimpahkan oleh  Penuntut Umumnya Kejaksaan Negeri Malang ke Pengadilan Negeri Malang yang akan menjadi kan Para Pemohon menjadi Terdakwa  dan akan melakukan  penuntutan kepada  Para Terdakawa/Para Pemohon  di Pengadilan Negeri Malang.

Adapun Dasar Hukum,  alasan Hukum,  fakta-fakta hukum  dan penmanggilan Para Pemohon sebagai saksi dan Tersangka serta  terakhir pemanggilan Ke II untuk dilimpahkan ke Termohon II  yang mendasarkan pada Surat Termohon II tertanggal 12 Oktober 2016  yang  dapat kami uraikan  dengan sitimatika sebagai berikut :

  1. DASAR HUKUM
    1. Dasar Hukum diajukan Permohonan Pra Peradilan ini adalah mengacu/mendasarkan  pada  Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD)  1945 yang berbunyi “ Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum” dan menurut Pasal 28 D UUD 1945, berbunyi : “ bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Bahwa Ketentuan kedua pasal UUD : Pasal 1 ayat (3) dan pasal 28 UUD 45 tersebut diatas bermakna bahwa hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat.

1.2.  Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP; Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi orang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;

1.3.  Pasal 80 UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP; Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-IX/2011, halaman 30 menyatakan, “............... filosofi diadakannya pranata Praperadilan yang justru menjamin hak-hak Tersangka/terdakwa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia”. Dengan demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi ini pada hakekatnya Praperadilan itu adalah untuk menjamin hak-hak warga negara, dari kesewenang-wenangan yang mungkin dan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam konteks penegakan hukum;
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, yangmana dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa: “.............oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya...”;

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Praperadilan mengemban fungsi pengawasan atau kontrol terhadap tindakan penyidikan dan penuntutan, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Pengadilan (khususnya Hakim Praperadilan) terhadap Penyidik dan Penuntut. Ditambah lagi, ketika Penyidik dan Penuntut di dalam sebuah institusi yang sama, dalam perkara aquo, adalah Kejaksaan. Ketika fungsi diferensiasi fungsional antara penyidikan dan penuntutan berada di dalam institusi yang sama, maka Praperadilan diharapkan menjadi faktor penyeimbang;

  1. Bab X Bagian Kesatu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP.  Dimana Lembaga Praperadilan sebagai sarana untuk melakukan kontrol atau pengawasan horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum seperti Penyelidik, dan/atau Penyidik dan Penuntut Umum. Pengawasan horizontal dalam kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan sangat penting, dikarenakan aparat penegak hukum dapat mengurangi dan membatasi hak asasi seorang manusia. Oleh karena itu, lembaga praperadilan ini diperlukan sebagai upaya hukum untuk mencegah agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenangwenangan dalam melakukan kewenangannya atau pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui pranata Praperadilan, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara (in casu Para  Pemohon);
  2. Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”;

Kemudian, menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, oleh karena kewajibannya penyidik berwenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Dalam hal ini penyidik berwenang untuk melakukan suatu upaya paksa. Oleh karena itu, pengujian keabsahan proses penyelidikan, dan penyidikan melalui Praperadilan, patut dilakukan karena dalam proses tersebut segala upaya paksa dapat dilakukan terhadap seseorang dengan alasan untuk kepentingan penegakan hukum;

  1. Pasal 4 jo. Pasal 6 KUHAP, dilakukan oleh Pejabat Polisi Republik Indonesia, melalui pasal ini kemudian Polisi merupakan salah satu pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, dalam perkembangannya kewenangan untuk melakukan penyidikan tersebut dikembangkan, dimana kejaksaan diberikan kewenangan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), dalam pasal 30 disebutkan bahwa kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; 
  2. Bahwa Kejaksaan juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan wewenang penyidik, hal ini sebagaimana tertuang dalam proses prapenuntutan suatu perkara yang diatur dalam Pasal 14 KUHAP. Penuntut Umum dalam hal ini adalah Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan, dimana tentunya kejaksaan akan menilai bahwa proses penyidikan tersebut dapat dilanjutkan ketahap berikutnya yaitu tahap penuntutan;
  3. Bahwa dengan dilakukannya penyidikan oleh Kejaksaan, disini dapat dilihat bahwa Kejaksaan telah bertindak sebagai penyidik. Tentunya, sebagai penyidik, Kejaksaan memiliki tugas untuk mengumpulkan alat bukti, yang kemudian bukti-bukti tersebut akan diuji oleh Penuntut Umum. Kemudian hal ini menjadi bersinggungan dimana proses pengumpulan alat bukti dilakukan oleh Kejaksaan, dan penilaian sudah lengkap atau tidak-nya alat bukti tersebut dilaksanakan oleh pihak yang sama;
  4. Bahwa dengan dilakukannya kedua fungsi tersebut, yaitu fungsi pelaksana dan fungsi pengawasan dalam suatu institusi yang sama, maka dikhawatirkan proses check and balance menjadi hilang. Advokat, walaupun statusnya sebagai penegak hukum, tetap tidak mampu menjalankan fungsi check and balance tersebut (diferensiasi fungsional) karena faktanya, tidak terjadi keseimbangan posisi antara advokat dengan negara. Oleh karena itu, sudah sewajarnya Pengadilan mengambil peran untuk menguji proses penyelidikan dan penyidikan yang diikuti dengan penetapan tersangka melalui praperadilan;
  5. Bahwa dalam praktik hukum Lembaga Praperadilan harus diartikan sebagai upaya pengawasan terhadap penggunaan wewenang oleh penyidik untuk menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar oleh aparat penegak hukum atas nama penegakan hukum;
  6. Dengan demikian, permohonan pra peradilan ini haruslah dianggap sah karena untuk menilai sah atau tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka merupakan wewenang Hakim Pra Peradilan dan oleh karenannya praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sah menurut hukum;

 

  1. ALASAN HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN;
    1. Bahwa tempat dan waktu kejadian perkara (Locus dan Tempos delectie)  yang dituduhkan Termohon I melalui penyidiknya dan Termohon II  melalui penuntut Umumnya kepada  Pemohon I dan Pemohon  II, III, IV, V dan Pemohon VI) yaitu melakukan tindak Pidana tersebut  pada Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP  berdasarkan Laporan Polisi No. LPB/863/VII/2016/UM/JATIM tanggal 31 Juli 2016 atasnama Pelapor UMAR BAAGIL, yaitu berada di wilayah Kota Malang dan/atau masuk wilayah Pengadilan Negeri Malang dan/atau  Kejaksaan Negeri Malang, tepatnya di kota Malang dan di Kantor Notaris  Benediktus Bosu SH, Jl. Soekarno Hatta No. 21 Jatimulyo, Kec. Lowokwaru, Kota Malang dan di Kantor Notaris  Duri Astuti, SH. Notaris di Malang Jl. KH. ASHARI No. 19 Malang
    2. Bahwa setelah Kuasa hukum/advokat  Pemohon I mempelajari dengan seksama terhadap  semua bukti-bukti dan peritiwa hukum yang berkaitan dengan status tersangka yang disandangnya atau Para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon I melalui penyidiknya dan Termohon II melalui Jaksa Penuntut Umumnya  dan Termohon III melalui Penuntut Umumnya yang akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk didakwa dan dituntut di Pengadilan Negeri Malang, maka ditemukanlah  kejanggalan-kejanggal dan ditemukan pemalsuan surat yaitu berupa  surat  PERSETUJUAN DAN KUASA tertanggal 02 Februari 2005 (Vide Bukti, PP-001) yang isi tidak benar, palsu atau dipalsukan  dimana surat tersebut digunakan sebagai dasar pembuatan akta-akta dan digunakan Termohon I melalui penyidiknya dan Pembuatan BAP Polisi Daerah (Polda) Jatim tersebut, dimana surat  PERSETUJUAN DAN KUASA tanggal 2 Februari 2005 tersebut  tidak pernah dibuat dan ditandatangi oleh Pemohon I di Malang. Dan  pada  tanggal 02 Februari 2005  Termohon I berada di luar negeri yaitu tinggal di Kota Hadramaud-Tariem-Aided Republik Yamen untuk belajar dan bekerja di Alenayah Konsulltan Teknik (enggenrring Consultans)  Alenayah di Republik Yamen, dari Tahun 2003 s/d 2006) (vide bukti PP-002, PP-003, dan terjemahan Vide Bukti PP-004, P005).
    3. Bahwa pembuatan surat PERSETUJUAN DAN KUASA tertanggal 02 Februari 2005 dibuat tanpa alamat tersebut dibuat di Malang (bukan dibuat di Republik Yamen) sehingga jelas ssurat PERSETUJUAN DAN KUASA tertanggal 02 Februari 2005  tersebut terbukti palsu (tidak benar), cacat hukum dan batal demi hukum
    4. Bahwa kemudian surat PERSETUJUAN DAN KUASA tertanggal 02 Februari 2005 yang palsu, cacat Hukum dan Batal demi hukum itu oleh  H. ABDUL RACHMAN SULAIMAN, SH. MBA Advokat di Malang  di  daftarkan (warmerking/Register) di   Duri Astuti, SH.,  Notaris di Malang  dan telah dicatat di Buku resmi Notaris atau teregester dengan No. 05.W.DA.2005 pada tanggal 16 Mei 2005 yang ditanda tangani oleh Duri Astuti SH. Notaris di Malang (vide bukti PP-006) hal ini sesuai dengan penyataan Duri Astuti dikantornya
    5. Bahwa Surat PERSETUJUAN DAN KUASA tertanggal 02 Februari 2005   yang telah di daftarkan di Notaris Duri Astuti  tersebut  dibawa H. ABDUL RACHMAN SULAIMAN, SH. MBA., advokat  di Malang dan  pada tanggal 26 Mei 2005   dibawa ke Benediktus Bosu SH  Notaris di Malang untuk membuat akta-akta No. 150, akta No. 151 dan akta No. 152  serta akta No 155 tertanggal 26 Mei 2005 (Vide Bukti, PP-007, PP-08,  PP-09 dan PP-010) yang semuanya akta-akta tersebut diatas, mendasarkan pada surat  PERSETUJUAN DAN KUASA tanggal 2 Februari 2005 yang palsu (Tidak benar) cacat hukum dan batal demi hukum Hal ini sesuai dengan pernyataan lisan  Duri  Astuti SH Notaris di Malang kepada Termohon I

 

dan kepada Advokat/Penasehat Hukum bernama  Ir. ABDUL SALAM MBA,SH. M.Hum. dikantornya Jl. KH. Hasim Ashari No. 19 Malang.

  1. Bahwa setelah diketahui oleh Pemohon I dan Kuasa Hukumnya,  bahwa PERSETUJUAN DAN KUASA  tanggal 2 Februari 2005 adalah   palsu (tidak benar) cacat hukum dan batal demi hukum maka dihadapan Duri Astuti SH   Notaris di Malang atau dikantornya  Jl. . K.H. Hasyim Ashari No.19 Malang, Pemohon I didampingi Penasehat Hukum/Advokat/Pengacara yang baru bernama  Ir. Abdul Salam,MBA,SH.,M.Hum menghadap Kenotaris Duri Astuti SH untuk membuat Surat pernyataan yang pada pokoknya Pemohon I  tidak pernah membuat, menandatangani dan menggunakan surat PERSETUJUAN DAN KUASA tertanggal 02 Februari 2005 (Vide bukti PP-05) dengan alasan dan bukti  bahwa Pemohon I(Abdul Qoir ST) antara tahun 2003 s/d 2006 berada dan tinggal sementara Hadramaut-Tariem-aided di Republik Yaman, dimana   saat ini  aslinya surat  PERSETUJUAN DAN KUASA tertanggal 02 Februari 2005 yang palsu tersebut disimpan di Benediktus Bosu SH,. Notaris di Malang  dan dilekatkan pada Minute  akta No. 150,No 151 dan No.152 tanggal 26 Mei 2005    
  2. Bahwa berdasarkan bukti yang disebut pada angka 2.1 s/d 2.6.  atau bukti  surat  PERSETUJUAN DAN KUASA tertanggal 02 Februari 2005, pada saat Termohon dimintai keterangan oleh Termohon I melalui penyidiknya sebagai saksi karena Termohon I tidak membawa bukti aslinya maka keterangan Termohon I diabaikan oleh Termohon I melalui Penyidiknya
  3. Bahwa dihadapan Termohon I melalui penyidiknya (BAP Plisi)  pemohon I menyatakan tidak terkait dengan pembutan  akta-kata No. 150, No. 151 dan 152 tersebut diatas,  dan Permohon I pada waktu/tanggal 26 Mei 2005 Pemohon I berada di luar negeri (republik yaman), karena dianggap tidak kooperatif maka Termohon I  melalui penyidiknya meningkatkan staus Pemon I dari saksi menjadi Tersangka dan kemudian Pemohon I diperiksa sebagai Tersangka pada tanggal 2 Februari 2017  disini terlihat bahwa  Termohon I melalui Penyidiknya telah melakukan tindakan sewenang wenang dan  memaksakan kehendaknya  agar mengakui bahwa Pemohon I telah membuat akta No. 150, No. 151 dan No. 152  dan mengakui  bahwa Pemohon I  telah memberikan Kuasa kepada Fatimah (ibu Pemohon I )    sebagaiman BAP Polisi Daerah Jawa Timur tertanggal 2 Februari 2017.
  4. Bahwa diketahui kemudian dari Penasehat Hukum/Pengacara/Advokat yang baru bahwa akta-akta No. 150, akta No. 151 dan akta No. 152  serta akta No 155 tertanggal 26 Mei 2005   yang dibuat dengan landasan  PERSETUJUAN DAN KUASA  tertanggal 02 Agustus 2005 yang palsu (tidak benar) cacat Hukum dan Batal demi hukum maka akta-akta tersebut juga Cacat Hukum, Batal demi hukum sehingga H. Abdul Racman Sulaiman SH, MBA. bukanlah Advokat, Penasehat Hukum Pemohon II,III,IV, Vdan VI. Dan BAP Polisi yang melandaskan pada surat Persetujuan dan Kuasa tersebut diatas juga batal demi hukum.
  5.  Bahwa diketahui kemudian bahwa  H. ABDUL RACMAN SULAIMAN SH, MBA. tidak pernah mempunyai uang sebesar RP. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) pada sidang mendiasi pada perkara perdata No. 220/Pdt.G/2016/PN.Mlg tertanggal 13 Desember 2016  uang mana adalah milik Tjan Eddy Gunawan yang diberikan dihadapan Benediktus Bosu SH Notaris di Malang  tersebut diatas,
  6. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polis daerah  Jawa Timur yang telah memeriksa Para pemohon atau  diperiksa sebagai Tersangka oleh Termohon I melalui Penyidiknya pada tanggal 18 Januari 2007 dan 02 Pebruari 2017, dimana pemeriksaan kepad para Pemohon mengacu pada bukti-bukti Surat persetujauan dan Kuasa tangglal 2 Februari  2005 dan mengacu kepada akta akta No. 150, No. 151 dan No. 152 yang cacat hukum dan batal demi hukum dimana BAP tersebut telah dibuat dan ditandatangani oleh Termohon I melalui Penyidiknya  dan Para Pemohon maka BAP tangagl 18 Januari 2017 adalah cacat hukum dan batal demi hukum  atau BAP tersebut dibuat dengan melanggar hukum dan peraturan per undang-undangan atau KUHAP  (Bukti PP-011, PP-012, PP-013, PP-014, PP-015 dan PP-016 ) maka BAP Tanggal 18 Januari 2017 dan tanggal 2 Februari  2005 juga cacat hukum dan batal demi hukum.
  7. Bahwa PERSETUJUAN DAN KUASA tertanggal 02 Februari 2005 yang diduga   dibuat oleh advokat H. Abdul Racman Sulaiman SH.MBA.  yang didalam tidak mencantumkan alamat Pemohon I (Abdul Qodir ST) atau pada waktu itu  tidak mengetahui keberadaan Pemohon I  tersebut  oleh Benediktus Bosu SH  Notaris di Malang dijadikan  atau dipaksakan sebagai dasar/acuan dalam  Pembuatan akta-aktanya  No. 150, akta No. 151 dan akta No. 152, dan akta No. 155 tertanggal 26 Mei 2005, hal ini dapat dibuktikan dengan kata-kata “....... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan sebagai kuasa yang bertanggung jawab sepenuhnya untuk dan atasnama serta mewakili anaknya bernama Tuan Abdul Qodir, WNI lahir di  Malang tanggal 10 September 1879 bertempat tinggal sealamat dengan Penghadap Ny Fatinah tersebut”,  
  8. Bahwa dengan adanya fakta tersebut diatas, seharusnya   H.  Abdul Racman Sulaiman SH.MBA dan benediktus Bosu SH, dijadikan tersangka dalam perkara memberikan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana pasal 266 KUHP.
  9. Bahwa mengetahui Para Pemohon dijadikan Tersangka maka Para Pemohon melaporkan ke Hawasda Polda Jatim  dan melalui kuasa Hukumnya  telah mencabut BAP Polisi Daerah Jawa timur tertanggal 18 januari 2017 dan tertanggal  2 Februari 2017  (bukti PP-17)  dan Termohon I melalui penyidiknya berjanji akan memeriksa kembali namun ternyata berkas penyidikan  tersebut telah diserahkan kepada Termohon II dan dinyatakan Lengkap (P-21) pada tanggal  12 Oktober 2016 sebagaimana surat Termohon II No. B-5097/O.5.4./EPP.1/10/2017 tanggal 12 Oktober 2016, yang menyatakan berkas P-21, dan dengan surat Termohon II,  Termohon I melalui penyidiknya  melakukan Pemanggilan terhadap Para Pemohon yang semuanya dialamatkan dan diserahkan pada Pemohon II
  10. Bahwa ironisnya bahwa tanpa dasar hukum dan alas hak yang benar  Termohon I melalui penyidiknya telah metafsirkan akta-akta 151 dan akta 155 (dengan titel Penyataan bersama)  ditafsirkan oleh Termohon I melalui penyidiknya sebagai bentuk penjualan atas tanah terletak di Jl. Kembang Jepun No. 117 Surabaya, atas nama almarhum  Sajid Abdullah Bin Oemar bin Hassan bin Alwi Baagil dimana Termohon I melalui Penyidiknya sampai saat ini  Termohon I tidak dapat membuktikan tentang bahwa tanah di Jl. Kembang Jepun No. 117 Surabaya, SHM No. 145  telah beralih hak kepada orang lain sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku (AJB) dimana sampai saat ini tanah dan bangunan  masih tetap atasnama Sajid Abdullah Bin Oemar bin Hassan bin Alwi Baagil (vide Bukti PP-017) dan dalam BAP tanggal 18 Januari 2007 dan 02 Pebruari 2017 tersebut, yang isinya Para Pemohon dipaksa untuk mengakui menjual tanah tersebut  yang terletak di Jl. Kembang jepun No. 117 Surabaya SHM No. 145 atas  tersebut pada angka 8  dan jawaban No. 8 pada BAP Polisi tertanggal 2-2-2017 yang dijawab dengan apa adanya, namun dengan kewenangannya Termohon I melalui penyidiknya memaksakan kehendak untuk menjawab  pertanyaan pada  No. 09 , No. 10. Pada huruf a, b dan c  yang tidak pernah diketahui dan tidak pernah  dialami atau terlibat secara langsung dalam pembuatan Akta No. 150, akta No. 151 akta No 152  dan akta No. 155, yang ironisnya Termohon I melalui penyidiknya telah menjawab sendiri,  yang jawabannya  di copi paste (disalin) dari BAP pemohon lainnya yang sama persis isinya pada pertanyaan dan jawaban yang ditujukan pada Para Mohon lainnya (mohon  diperiksa) juga pada angka 08 BAP Polisi 18 Januari 2017.  
  11. Bahwa akta Jual beli Tanah yang dimaksud Termohon I melalui penyidiknya  tidak pernah diperoleh dan dibuktikan oleh Termohon I melalui penyidiknya yang  dibuat oleh PPAT yang berwenang  di Surabaya tentang adanya peralihan Hak Milik menurut undang-undang yang sah dimana atas tanah dan Bangunan Terletak di Jl. Kembang Jepun No. 117 Surabaya, tersebut pada sertifikat No, 145 sampai sekarang adalah  atas nama Sajid Abdullah bin Oemar bin Hassan bin Alwi Baagil. Terhadap Peralihan Hak (AJB) yang dimaksud Termohon I melalui Penyidiknya tidak pernah ditemukan dan dibuktikan oleh Termohon I melalui penyidiknya pada  Pihak pertama Para Pemohon dan H. Abdul Rachman Sulaiman SH., MBA. selaku Pihak Kedua maupun  H. Abdul Rachman  Sulaiman SH., MBA. selaku Pihak pihak Pertama dengan Tjan Eddy Gunawan  selaku pihak kedua sebagaimana disebutkan pada akta No. 155 (Pernyataan Bersama) tertanggal 26 Mei 2005.
  12. Bahwa sebagaimana dimaksud pada penjelasan tersebut diatas  bahwa Pemohon II, III, IV, V dan Pemohon VI yang nota bene  buta hukum telah menyerahkan sepenuhnya kepada Advokat/kuasa hukum   H. ABDUL RAHMAN SULIMAN SH.MBA.  untuk mengurus atas Tanah dan bangunan Terkletak di Jl. Kembang Jepun No. 117 Surabaya yang menjadi hak/ harta waris Pemohon I dan Pemohon  II, III, IV, V dan Pemohon VI yang  mengurus Tanah dan bangunan terletak di Jl. Kembang Jepun No. 117 Surabaya yang sekarang masih dalam perebutan dan masih diperiksa di Pengadilan Agama Surabaya dalam perkara No. 4081/Pdt.G/2017/PA. Sby (Bukti PP-20) dan perkara Perdata yang diperiksa di Pengadilan Negeri Malang dalam perkara perdata  No. 220/Pdt. G/2016/PN. Mlg. (Bukti PP-11)
  13. Bahwa Pemohon I bernama Abdul Qodir ST sejak tahun 2003 s.d Tahun 2006  bertempat tinggal  di Hadramout-Tarreim-Aideed Republik Yaman dan sampai saat ini tinggal/beralamat di Jl. AMD XX No. 60 Kel/desa Balekambang kec. Keramat Jati Jakarta Timur (bukti PP-03), sehingga sangat  tidak mungkin Pemohon I membuat dan menadatangani PERSETUJUAN DAN KUASA tertanggal 02 Agustus 2005 di Malang apalagi dalam PERSETUJUAN DAN KUASA tidak dicantumkan alamat Pemohon I, dan untuk itu Pemohon I  telah membuat pernyataan dihadapan  Duri Astuti SH bermaterei cukup  yang menyatakan bahwa   pemohon I (Abdul Qodir ST)  tidak pernah membuat dan Menandatangani Surat Persetujuan dan Kuasa tersebut ..... dst   (bukti PP-21)  Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa akta-akta No. 150, akta No. 151 dan akta No. 152  serta akta No 155 tertanggal 26 Mei 2005 yang dibuat para pihak dihadapan Benediktus Bosu SH Notaris di Malang adalah cacat hukum dan batal demi hukum 
  14. Bahwa akibat hukum pembuatan akta-akta No. 150, No. 151, No. 152 dan akta No. 155 yang dibuat para pihak dengan menggunakan SURAT PALSU atau PERSETUJUAN DAN KUASA PALSU tanggal 2 Februari 2005 yang tidak benar dan Palsu oleh dan dihadapan Benediktus Bosu SH  tersebut diatas, Pemohon I dan  Pemohon II,III,IV,V dan VI   telah diperiksa oleh Termohon I melalui penyidiknya, sebagai saksi-saksi dan Tersangka  atas Laporan Polisi No. LPB/863/VII/2016/UM/JATIM tanggal 31 Juli 2016 atasnama Pelapor UMAR BAAGIL (yang mengaku Ahli waris dari Sajid Alwi Oemar bin Hassan bin Alwi  Baagil  dan  mengaku Ahli waris Sajid Abdullah bin Oemar bin Hassan bin Alwi  Baagil dengan menggunakan/mengandalkan bukti-bukti Surat Keterangan Hak mewaris yang dikeluarkan Balai Harta Peninggalan Surabaya Nomor: W10.C.Sba.HT-567/3007/I/98/Mlg tertanggal 28 Juni 1998. Yang isinya tidak benar dan/atau kebeanarannya masih harus diuji,
  15. Bahwa kebenarannya Surat Keterangan Hak mewaris yang dikeluarkan Balai Harta Peninggalan Surabaya Nomor: W10.C.Sba.HT-567/3007/I/98/Mlg tertanggal 28 Juni 1998. masih diuji dalam perkara perdata di Pengadilan Agama Surabaya yang terdaftar  dalam perkara No.  4081/Pdt.G/2017/PA.Sby dan perkara Perdata dalam perkara perdata  No. 220/Pdt. G/2016/PN yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Malang yang belum diputus atau belum mempunyai kekuataan hukum yang tetap, Pemohon I dan Pemohon II,III,IV, V dan VI tetap dipaksa dan di periksa oleh Termohon I  sebagai tersangka melalui penyidiknya di Polda Jatim Surabaya Jl. Ahmad yani No. 116 Surabaya,  yang nota bene Pelapor bukan Pemilik yang sah atas tanah dan bangunan  terletak di Jl. Kembang Jepun No. 117 Surabaya a.n Sajid Abdullah Bin Oemar bin Hassan bin Alwi Baagil  yang kemudian dengan adanya laporan sepihak tersebut  Termohon I melalui Penyidiknya memaksakan kehendaknya menjadikan Tersangka  kemudian  telah menafsirkan sendiri bahwa Para Pemohon telah menjual tanah tersebut walaupun sampai saat ini belum terjadi peralihan hak  baik kepada H. Abdul Rachman Sukaiman SH MBA maupun Kepada Tjan Eddy Gunawan sebagaimana tersebut pada akta No. 152 dan akta No, 155 tanggall 26 Mei 2005 yang cacat hukum dan batal demi hukum.
  16. Bahwa Termohon I melalui penyidiknya dibantu Termohon II melalui Penuntut Umumnya dalam perkara a quo TELAH MENETAPKAN PARA PEMOHON MENJADI  TERSANGKA dalam tindak pidana Penyerobotan Tanah dan atau Pemalsuan Surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaiman dimaksd dalam Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP,  tanpa ada  2 (dua) alat bukti  permulaan yang cukup yang sah menurut hukum.

SURAT PEMANGGILAN OLEH TERMOHON I PADA PARA MEMOHON DAN SURAT TERMOHON II TENTANG PEMBERITAHUAN HASIL PENYIDIKAN PERKARA PIDANAN AN TERSANKA FATIMAH DKK SUDAH LENGKAP (P21)  

  1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II, III, IV, V serta Pemohon VI diperiksa sebagai saksi oleh Termohon I melalui penyidiknya  berdasarkan Surat Panggilan :
  1. Nomor : S.Pgl 3866/IX/2016/Ditreskrimum tanggal 24 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Pemohon I (Abdul Qodir ST)
  2. Nomor : S.Pgl 3529/IX/2016/Ditreskrimum  pada tanggal 29 September 2016 ditujukan kepada Pemohon II (Fatimah)
  3. Nomor : S.Pgl 3741/IX/2016/Ditreskrimum  pada tanggal 13 Oktober 2016, ditujukan kepada Pemohon III (Syarifah Aminah) 
  4. Nomor : S.Pgl 3740/IX/2016/Ditreskrimum  pada tanggal 13 Oktober 2016 ditujukan kepada Pemohon IV (syrifah Khodijah)
  5. Nomor : S.Pgl 3739/IX/2016/Ditreskrimum  pada tanggal 13 Oktober 2016 ditujukan kepada Pemohon V (Muhammad Alhamid)
  6. Nomor : S.Pgl 3742/IX/2016/Ditreskrimum  pada tanggal 13 Oktober 2016 ditujukan kepada Pemohon VI (Sarah)

Surat pemanggilan tersebut diatas (Vide bukti 22) terhadap saksi-saksi (para Pemohon)  semuanya diatas dialamatkan dan dititipkan  ke rumah Pemohon II   Jl. Kyai Haji . Hasyim Ashari VI no. 16 RT.06 RW.05 Kel. Kauman Kec. Klojen Kota Malang padahal Termohon I melalui penyidiknya mengetahui bahwa :

  1. saksi  I (Pemohon I) Abdul Qodir ST beralamat di Jl. AMD XX  ,
  2. Saksi  III (Pemohon III),  SYARIFAH AMINAH, beralamat di Jl. KH. Ashari No.261 RT. 019. RW.004 Kel/Desa Jadenangan. Kec.Bondowoso Kab. Bondowoso  sedangkan
  3.  Saksi VI (pemohon VI)  bernama SARAH beralamat di JL. Alun Alun Utara No. 292 RT.004 RW.002 Kel/Desa  Bangil Kab. Pasuruan,

Demikian Surat Panggilan terhadap Para Tersangka (para Pemohon)  semuanya diserahkan oleh Termohon I melalui penyidiknya bernama Abdul Aziz SH  ke alamatkan atau ke rumah Pemohon II (Fatimah) di JL.   Kyai Haji . Hasyim Ashari VI no. 16 RT.06 RW.05 Kel. Kauman Kec. Klojen Kota Malang padahal Termohon I melalui penyidiknya mengetahui bahwa :

  1. Tersangka   I  (Pemohon I) Abdul Qodir ST beralamat di Jl. AMD XX  ,
  2. Tersangka III (Pemohon III),  SYARIFAH AMINAH, beralamat di Jl. KH. Ashari No.261 RT. 019. RW.004 Kel/Desa Jadenangan. Kec.Bondowoso Kab. Bondowoso  sedangkan
  3. Tersangka  VI (pemohon VI)  bernama SARAH beralamat di JL. Alun Alun Utara No. 292 RT.004 RW.002 Kel/Desa  Bangil Kab. Pasuruan,

Sehingga surat-surat Penggilan tidak sampai, diterima sendiri atau keketangan yang bersangkutan, demikian dengan surat panggilan ke satu (I)  sebagai tersangka  dimana para Tersangka semuanya dialamatkan dan dititipkan ke rumah tersangka II, Fatimah  (Termohon II)  JL.   Kyai Haji . Hasyim Ashari VI no. 16 RT.06 RW.05 Kel. Kauman Kec. Klojen Kota Malang

Bahwa setelah diprotes oleh Penasehat hukum dan atau Kuasa Kuasa hukumnya melalui surat tertanggal ........ yang ditujukan kepada Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Jatim dan Propam Polda jatim ( Vide bukti PP-23) dan Surat Yang ditujukan Pada Termohon II dan Termohon III   (vide Bukti PP-24) maka Termohon I melalui penyidiknya mengirim Surat Panggilan yang Ke dua via Kantor pos (Pos Express)  untuk Syarifah Khodijah yang diterima/diambil dari Kotak Pos oleh Suaminya pada hari Selasa, tanggal 12-12-20017 dan untuk Tersangka VI (pemohon VI) diberikan oleh Kel/desa : Bendomungal Kecamatan Bangil kab. Pasuruan

Bahwa Pangilan yang demikian telah melanggar pasa 277 KUHAP artinya bahwa Termohon I tidak menjalakan Prosedur hukum yang ditentukan oleh Kitab UNDANG –UNADAN HUKUM PIDANA (KUHP).

  1. Bahwa para tersangka dan/atau Para pemohon diperiksa oleh Termohon I melalui penyidiknya semuanya mendasarkan pada :
  1. Pasal 7  ayat (1) huruf g, pasal 11, 12 ayat (1) dan (2)  dan Pasal 113  KUHAP
  2. U U No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Laporan Polisi No. LPB/863/VII/2016/UM/JATIM tanggal 31 Juli 2016 an. Pelapor UMAR BAAGIL
  4. Surat Perintah Penyidikan No. SP. Sidik/887/VIII/2016/Ditrekrimum tanggal 18 Agustus 2016
  5. Surat Perintah Penyidikan No. SP. Sidik/887/VIII/2016/Ditrekrimum tanggal 18 Agustus 2016

 

2.17. Bahwa sebelum menetapkan Termohon I dan Pemohon II,III,IV, V dan IV sebagai Tersangka, Termohon I melalui Penyidiknya sudah memeriksa 3 saksi fakta (saksi kunci) atau saksi-saksi ahli yaitu

1. Para Pemohon I, II,III, IV,V dan VI

2. H. ABDUL RAHMAN SULAIMAN SH. MBA. selaku advokat Para Pemohon II,III,IV,V,VI yang diduga membuat Surat Persetujuan dan Kuasa tertanggal 02 Februari 2005)

3. Benediktus Bosu SH Notaris di Malang

4. Saksi ahli perdata atau Saksi Pidanadan saksi-saksi lainnya

 

2.18. Bahwa diduga pada sekitar bulan Oktober 2016 s.d Januari 2017 Termohon I melalui Penyidiknya telah mengirim SPDP kepada Termohon II (Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya), sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana Pasal 109 (1) : Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum;

  1.  
  2.  

2..28. Bahwa Berita Cara Pemeriksaan terhadap Pemohon I dan Pemohon II,III, IV,V dan VI dilaksanakan pada 2 gelombang yaiti gelombang pertama dilakukan pada tanggal 18 Januari 2017dan gelombang kedua 02 Februari 2017 yang pada intinya Pemohon I dan Pemohon II,III, IV,V dan VI telah menjual tanah dan bangunan SHMterletak di Jl. Kembang Jepun No 117 Surabaya a.n Sajid Abdullah Bin Oemar Bin Hassan bin Alwi Baagil atas laporan Pelapor Umar Baagil dan atau ;

  1.  

2.30, Bahwa dalam pemeriksaan oleh Termohon I memlalui penyidiknya sebagai saksi,Pemohon I telah menjelaskan/menerangkan bahwa terhadap pembuatan akta No, 150, akta 151 dan akta 152, serta Pembuatan Persetujuan dan Persetujuan dan Kuasa tertanggal 02 Februari 2005 (Bukti PP- 03),Pemohon I telah menerangkan dan menjelaskan dihadapan Termohon I melalui Penyidiknya,Bahwa Pemohon I dari tahun 2003-2007 Pemohon I berada di Republik Yamandan tidak ada kaitannya dengan Pembuatan akta No, 150, akta 151 dan akta 152, dan pembuatan PERSETUJUAN DAN KUASA tertanggal 02 Februari 2005 yang diguanakan dasar untuk pembuatan akata-akat tersebut diatas, dan Pemohon Itidak pernah membuat dan tidak pernah menandatangani Surat PERSETUJUAN DAN KUASA tertanggal 02 Februari 2005.

    1. Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
    2. Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
    3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka, tidak dilakukan oleh Termohon I
    4. Bahwa Termohon I melalui penyidiknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan  Nomor : SP Sidik /887/VIII/2016 tanggal 18 Agustus 2016,  untuk digunakan untuk menyidik Para Pemohon I,  II, III, IV, V, VI dan VII.
    5. Bahwa Termohon I melalui penyidiknya juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan  Nomor : SP Sidik /1259/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017,  untuk digunakan untuk menyidik Para Pemohon I, II, III, IV, V, VI dan VII. (bukan Surat Penyidik tambahan/perubahan)
    6. Bahwa Termohon pra Peradilan  telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka hal ini menandakan telah dilakukan proses penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah (385 KUHP), membuat Surat Palsu (263 KUHP) dan/atau Memberikan Keterangan Pada akta otentik (266 KUHP)   
    7. bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut diatas menjadi suatu dasar untuk melakukan penetapan tersangka yang kemudian juga dituangkan di dalam sebuah Surat Ketetapan;
    8. Bahwa Pemohon I, juga telah memberikan , yang kemudian telah Pemohon baru belakangan mengetahui adanya Ketika pemohon mengetahui peristiwa tersebut, pada tanggal 9 Juli 2012, Pemohon kemudian dengan itikad baik membuat suatu surat pernyataan
Pihak Dipublikasikan Ya