Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
436/Pid.Sus/2019/PN Mlg | SUSI E AKERINA, SH | MUHAMMAD RICKY KURNIAWAN BIN MUSLIMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 436/Pid.Sus/2019/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Agu. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2682/0.5.11/Euh.2/08/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama ---------- Bahwa ia TerdakwaMUHAMMAD RICKY KURNIAWAN BIN MUSLIMIN, pada hari Jumat tanggal 12 April 2019, sekitar pkl. 17.00Wib , bertempat di TepiJalankembar Jl. RajasaKec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, ia terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika jenis Metamfetamina atau yang seringdisebutshabu, yang dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut :
Nomor barang bukti 08734/2019/NNF hasil pemeriksaan uji Pendahuluan (+) positip narkotika Uji konfirmasi (+) positif metamfetamina Kesimpulan : 08734/2019/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Atau Kedua
---------- Bahwa ia TerdakwaMUHAMMAD RICKY KURNIAWAN BIN MUSLIMIN, pada hari Jumat tanggal 12 April 2019, sekitar pkl. 17.00Wib , bertempat di TepiJalankembar Jl. RajasaKec. Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, ia terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika jenis Metamfetamina yang biasa disebut shabu, yang dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut :
Nomor barang bukti 08734/2019/NNF hasil pemeriksaan uji Pendahuluan (+) positip narkotika Uji konfirmasi (+) positif metamfetamina Kesimpulan : 08734/2019/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --- Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |