Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
436/Pid.Sus/2019/PN Mlg SUSI E AKERINA, SH MUHAMMAD RICKY KURNIAWAN BIN MUSLIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 436/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2682/0.5.11/Euh.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SUSI E AKERINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RICKY KURNIAWAN BIN MUSLIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama

----------   Bahwa ia TerdakwaMUHAMMAD RICKY KURNIAWAN BIN MUSLIMIN, pada hari Jumat tanggal 12 April   2019, sekitar pkl. 17.00Wib  , bertempat di TepiJalankembar Jl. RajasaKec. Kedungkandang  Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, ia terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika jenis Metamfetamina atau yang seringdisebutshabu,  yang dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa padawaktudantempatsebagaimanatersebutdiatas, dilakukanpenangkapanterhadapterdakwaMUHAMMAD RICKY KURNIAWAN BIN MUSLIMINolehsaksiQosimRiyadidansaksiNova WiliamsKurniadi yang merupakanaparatKepolisianPolres Malang Kota padaSatuanNarkoba, karenaadanyainformasibahwaterdakwaseringterlibatmasalahnarkotika.
  • Bahwadilakukanpenggeledahanterhadapterdakwadanditemukan1 (satu) plastic klipkecilberisiNarkotikaGolongan I jenismetamfetaminaatauseringdisebutshabu yang terbungkuskertasrokokberadadidalamsakucelana yang dipakaiterdakwabagiandepansebelahkanan, 1 kotakrokokgudangbaruberisi 1 plastikklipkecilshabu yang berada di dashboard depansepeda motor mioNopol N 2912 IF yang dikendaraiterdakwa .
  • BahwaterdakwamemperolehshabutersebutdariAbdul (DPO) dengancaramembelisehargaRp. 200.000,-/ paket, shabumaudiserahkanterdakwakepadatemannyaRohmannamunbelumsempatdiserahkanterdakwaditangkap.

 

  • Bahwaterdakwasudah3 kali membelishabudari Abdul yaitupertamapadahariRabutanggal 10 April 2019 sebanyak 1 klipplastikshabusehargaRp. 200.000,-, Keduapadahari yang samanamunberbeda jam , terdakwamembeli 1 klipshabusehargaRp. 200.000,- dan yang ketigapadaHariJumattanggal 12 April 2019 sekitarpkl. 13.00 Wibsebanyak 2 klip plastic shabusehargaRp. 200.000/ paket.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi terkait untuk menjual, membeli , menjadiperantaradalamjualbeli atau menyerahkan  narkotikagolongan I  jenismetamfetaminaatau shabu .
  • Bahwa hasil pengukuran terhadap narkotika milik terdakwa yang dilakukan oleh Pegadaian  berat total 0,65 / 0,13  g.
  • Bahwa hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 04964/NNF/2019, tanggal 24 Mei 2019 terhadap barang bukti Narkotika milik terdakwa diperoleh hasil pemeriksaan , yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sebagai berikut :

Nomor barang bukti 08734/2019/NNF hasil pemeriksaan uji Pendahuluan (+) positip narkotika Uji konfirmasi (+) positif metamfetamina

Kesimpulan :

08734/2019/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

 

Atau

Kedua

 

----------   Bahwa ia TerdakwaMUHAMMAD RICKY KURNIAWAN BIN MUSLIMIN, pada hari Jumat tanggal 12 April   2019, sekitar pkl. 17.00Wib  , bertempat di TepiJalankembar Jl. RajasaKec. Kedungkandang  Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, ia terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika jenis Metamfetamina yang biasa disebut shabu,  yang dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwaMUHAMMAD RICKY KURNIAWAN BIN MUSLIMINpadawaktudantempatsebagaimanatersebutdiatasditangkapolehsaksiQosimRiyadidansaksi Nova WiliamsKurniadi yang merupakanaparatKepolisianPolres Malang Kota padaSatuanNarkoba, karenaadanyainformasibahwaterdakwaseringterlibatmasalahnarkotika.
  • Bahwadilakukanpenggeledahanterhadapterdakwadanditemukan 1 (satu) plastic klipkecilberisiNarkotikaGolongan I jenismetamfetaminaatauseringdisebutshabu  yang terbungkuskertasrokokberadadidalamsakucelana yang dipakaiterdakwabagiandepansebelahkanan, 1 kotakrokokgudangbaruberisi 1 plastikklipkecilshabu yang berada di dashboard depansepeda motor mioNopol N 2912 IF yang dikendaraiterdakwa .
  • Bahwaterdakwamemperolehshabutersebutdari Abdul (DPO) dengancaramembelisehargaRp. 200.000,-/ paket, shabumaudiserahkanterdakwakepadatemannyaRohmannamunbelumsempatdiserahkanterdakwaditangkap.
  • Bahwaterdakwasudah 3 kali membelishabudari Abdul.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasaiataumenyediakan  narkotikaGolongan I jenismetamfetaminaatau shabu .
  • Bahwa hasil pengukuran terhadap narkotika milik terdakwa yang dilakukan oleh Pegadaian  berat total 0,65 / 0,13  g.
  • Bahwa hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 04964/NNF/2019, tanggal 24 Mei  2019 terhadap barang bukti Narkotika milik terdakwa diperoleh hasil pemeriksaan , yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sebagai berikut :

 

Nomor barang bukti 08734/2019/NNF hasil pemeriksaan uji Pendahuluan (+) positip narkotika Uji konfirmasi (+) positif metamfetamina

Kesimpulan :

08734/2019/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--- Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112  ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya