Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Des. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
268/Pdt.Bth/2019/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Jumat, 29 Nov. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MADE WIJAYA , YUSUF EKO , BAHRUL ULUM , | MUHAMMAD RIDWAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG MALANG MARTADINATA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI:
- Menyatakan bahwa tanah dan bangunan beserta segala sesuatu diatasnya milik penggugat yang terletak di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang sebagaimana yang termaktub dalam SHM No. 233 a/n RIDUWAN (LT. 343 M2) dan SHM No. 234 a/n RIDUWAN (LT. 343 M2) tetap berada dalam keadaan status quo oleh karenanya TERGUGAT tidak diperbolehkan untuk melakukan perbuatan hukum apapun begitu pula TURUT TERGUGAT sampai perkara gugatan aquo telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan dan mewajibkan serta memerintahkan pemegang SHM No. 233 a/n RIDUWAN (LT. 343 M2) dan SHM No. 234 a/n RIDUWAN (LT. 343 M2) dititipkan atau dikonsinyasikan dalam penguasaan pengadilan sampai perkara gugatan aquo memperoleh kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menguatkan putusan provisi dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak dan diberikan ijin untuk menjual sendiri atas salah satu objek jaminan objek yang berupa tanah dan bangunan bersertifikat dengan Nomor: 223 serta objek berupa tanah dan gudang atas nama istri PENGGUGAT yang
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |