Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 12 Jun. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
25/Pdt.G.S/2019/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Jumat, 10 Mei 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Esa Sukoraharjo,i, , Pramono Hadi Putro, Diyah Ambarwati,Ernita | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Heru Santoso | 2 | Pujiningsih |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
66.342.865,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.66.342.865,- (enam puluh enam juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli bukti AKTA HIBAH No.166/II/2005 Desa/ Kel Jeru Kec Turen atas nama HERU SANTOSO yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan AKTA HIBAH No.166/II/2005 Desa/ Kel Jeru Kec Turen atas nama HERU SANTOSO sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan AKTA HIBAH No.166/II/2005 Desa/ Kel Jeru Kec Turen atas nama Heru Santoso untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |