Petitum Permohonan |
Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.Tap/06/IX/2016/Satreskrim tanggal 26 september 2016 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang pengahapusan kekerasan dalam rumah tangga yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam praperadilan ini adalah tidak sah;
4. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media cetak nasional dan lokal;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
|