Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2019/PN Mlg VISI IDOLA PUTRANTI, SH HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1410/0.5.11/Euh.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING  pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekira jam 23.00 wib atau setidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2019 bertempat di rumah Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   di Jl. Raya Cemorokandang No. 4 RT.09/RW.04 Kel.Cemorokandang, kec. Cemorokandang  kota Malang, atau setidaknya pada tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada mulanya Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING  membeli 1 (satu) plastik klip berisi shabu pada MAS (DPO) hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekira pukul 21.30 wib dengan harga Rp. 350.000,-. Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   bertemu dengan MAS (DPO) di ATM BNI Jl. Danau Toba Kec. Kedungkandang, kota Malang untuk bertransaksi jual beli I (satu) klip narkotika jenis metamfetamina tersebut. Setelah mendapatkan shabu tersebut, Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   menghubungi Shaykhu Bisri Rizaludin Als Udin (dalam penuntutan terpisah) mengatakan bahwa Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   sudah mendapatkan shabu dan Shaykhu Bisri Rizaludin Als Udin (dalam penuntutan terpisah) di suruh menjemputnya di ATM BNI tersebut. Lalu pada hari itu juga sekitar pukul 23.00 wib, Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   bersama Shaykhu Bisri Rizaludin Als Udin (dalam penuntutan terpisah) pergi ke rumah Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING  . Sesampainya di rumah Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING  . Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   mengambil sedikit shabu dari dalam 1 (satu) klip yang telah di belinya dari MAS (DPO) tadi dan memasukkannya ke dalam pipet kaca, lalu sisanya dalam 1 (satu) plastik klip kecil isi shabu tersebut di serahkan pada Shaykhu Bisri Rizaludin Als Udin (dalam penuntutan terpisah) untuk diserahkan pada teman Shaykhu Bisri Rizaludin Als Udin (dalam penuntutan terpisah) yang akan membeli shabu tersebut. Perbuatan Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING  menyerahkan /menjual narkotika jenis metamfetamina /shabu pada Shaykhu Bisri Rizaludin als Udin tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekitar pukul 00.15 wib, saksi Bripka Agus Abadi dan saksi Bripda Nova Williams Kurniadi (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Malang Kota) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING  pada saat Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING  sedang berada di rumahnya di Jl. Raya Cemorokandang No. 4 RT.09/RW.04 Kel.Cemorokandang, kec. Cemorokandang  kota Malang. Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih dengan simcard Indosat 085804559111 dan nomor XL 087759949777 di dalam saku kiri bagian depan celana yang dikenakan Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   dimana handphone tersebut digunakan Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   untuk menghubungi MAS (DPO) dan Shaykhu Bisri Rizaludin Als Udin (dalam penuntutan terpisah) dalam memesan narkotika jenis metmamfetamina/shabu tersebut, lalu di temukan juga 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa shabu yang di letakkan di atas meja kecil di ruang tengah dalam rumah Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING. Kemudian Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   bersama dengan barang bukti dibawa pihak Kepolisian ke Polres Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Nomor 50/IL.124200/2019 tanggal 30 Januari 2019 pada simpulannya menyatakan bahwa diperoleh total 1,45 gram  diduga narkotika golongan I jenis shabu dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Cabang Surabaya dengan nomor Lab : 01937/NNF/2019 tanggal 28 Pebruari 2019 pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 03535/2019/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   sebagaimana tersebut di atas, di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING  pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira jam 00.15 wib atau setidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2019 bertempat di rumah Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   di Jl. Raya Cemorokandang No. 4 RT.09/RW.04 Kel.Cemorokandang, kec. Cemorokandang  kota Malang atau setidaknya pada tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada mulanya Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING  membeli 1 (satu) plastik klip berisi shabu pada MAS (DPO) hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekira pukul 23.00 wib dengan harga Rp. 350.000,-. Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   bertemu dengan MAS (DPO) di ATM BNI Jl. Danau Toba Kec. Kedungkandang, kota Malang untuk bertransaksi jual beli I (satu) klip narkotika jenis metamfetamina tersebut. Setelah mendapatkan shabu tersebut, Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   menghubungi Shaykhu Bisri Rizaludin Als Udin (dalam penuntutan terpisah) mengatakan bahwa Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   sudah mendapatkan shabu dan Shaykhu Bisri Rizaludin Als Udin (dalam penuntutan terpisah) di suruh menjemputnya di ATM BNI tersebut. Lalu Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   bersama Shaykhu Bisri Rizaludin Als Udin (dalam penuntutan terpisah) pergi ke rumah Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING  . Sesampainya di rumah Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING  . Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   mengambil sedikit shabu dari dalam 1 (satu) klip yang telah di belinya dari MAS (DPO) tadi dan memasukkannya ke dalam pipet kaca, lalu sisanya dalam 1 (satu) plastik klip kecil isi shabu tersebut di serahkan pada Shaykhu Bisri Rizaludin Als Udin (dalam penuntutan terpisah) untuk diserahkan pada teman Shaykhu Bisri Rizaludin Als Udin (dalam penuntutan terpisah) yang akan membeli shabu tersebut. Perbuatan Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING  menyerahkan /menjual narkotika jenis metamfetamina /shabu pada Shaykhu Bisri Rizaludin als Udin tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekitar pukul 00.15 wib, saksi Bripka Agus Abadi dan saksi Bripda Nova Williams Kurniadi (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Malang Kota) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING  pada saat Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING  sedang berada di rumahnya di Jl. Raya Cemorokandang No. 4 RT.09/RW.04 Kel.Cemorokandang, kec. Cemorokandang  kota Malang. Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih dengan simcard Indosat 085804559111 dan nomor XL 087759949777 di dalam saku kiri bagian depan celana yang dikenakan Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   dimana handphone tersebut digunakan Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   untuk menghubungi MAS (DPO) dan Shaykhu Bisri Rizaludin Als Udin (dalam penuntutan terpisah) dalam memesan narkotika jenis metmamfetamina/shabu tersebut, lalu di temukan juga 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa shabu yang di letakkan di atas meja kecil di ruang tengah dalam rumah Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING. Kemudian Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   bersama dengan barang bukti dibawa pihak Kepolisian ke Polres Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Nomor 50/IL.124200/2019 tanggal 30 Januari 2019 pada simpulannya menyatakan bahwa diperoleh total 1,45 gram  diduga narkotika golongan I jenis shabu dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Cabang Surabaya dengan nomor Lab : 01937/NNF/2019 tanggal 28 Pebruari 2019 pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 03535/2019/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa HENGKI WIJAYA Bin WONG HOEI LOING   sebagaimana tersebut di atas, di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya