Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.Sus/2019/PN Mlg LILIS SURYAWATI,S.H. FADOLI BIN DIMIN alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 321/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1595/0.5.11/Euh.2/06/2019
Penuntut Umum
NoNama
1LILIS SURYAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADOLI BIN DIMIN alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa FADOLI BIN DIMAN (alm) bersama-sama dengan JUMRIYAH BINTI SUDAI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2019 sekira jam 19.00 wib atau setidaknya pada bulan Januari tahun 2019 atau setidak tidaknya waktu dalam  tahun 2019, bertempat di rumah kos terdakwa yang terletak di Jl. Sartono SH No.04 RT.02 RW.04 Kel.Ciptomulyo Kec.Sukun Kota Malang atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dimana merupakan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada mulanya terdakwa FADOLI BIN DIMAN (alm) pada waktu sebagaimana disebutkan diatas dihubungi oleh sdr.BUDI S.Als.PUTI (DPO) yang nomor teleponnya disembunyikan atau nomor pribadi ke handphone milik terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm) yang intinya menawarkan  shabu-shabu kepada terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm) kemudian dijawab oleh terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm) kalau terdakwa mau membeli shabu-shabu tersebut dan akan berangkat sehabis sholat isya’ dan disetujui oleh sdr.BUDI S als PUTI (DPO).Setelah itu terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm) memberitahu JUMRIYAH BIN TI SUDAI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) selaku istri terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm) dan mengajak  JUMRIYAH BINTI SUDAI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) untuk mengantarkan terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm) membeli shabu-shabu kepada BUDI S als PUTI (DPO) seberat kurang lebih 5 (lima) gram dengan harga sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain dan JUMRIYAH BINTI SUDAI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) menyetujuinya. Selanjutnya sekitar jam 19.30 Wib JUMRIYAH BINTI SUDAI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm) berangkat menuju ke Pamekasan untuk menemui sdr.BUDI S. Als PUTI (DPO) dengan naik bus umum. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Pebruari 2019 sekitar jam 03.00 Wib mereka (JUMRIYAH BINTI SUDAI (alm) (dalam berkas perkara terpisah)  dan terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm) tiba di terminal Bugih Kec.Kota Pamekasan Kab.Pamekasan, setelah turun dari bus mereka berdua menunggu di tepi jalan depan terminal Bugih, lalu terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm) meminjam handphone JUMRIYAH BINTI SUDAI (alm) (dalam berkas perkarabterpisah) dan menghubungi sdr.BUDI S. Als PUTI  (DPO) lalu berkata jika mereka berdua sudah sampai di terminal Bugih lalu sdr.BUDI S Als PUTI (DPO) berkata jika dirinya akan datang menemui JUMRIYAH BINTI SUDAI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm). Kemudian sekitar jam 04.00 Wib sdr.BUDI S. Als PUTI (DPO) datang menemui JUMRIYAH BINTI SUDAI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm) , setelah mengobrol sebentar lalu sdr.BUDI S.Als PUTI (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip dibungkus kertas tisu dan plastik hitam yang berisi shabu-shabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram kepada terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm), namun uangnya belum dibayar dan terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm) berjanji akan membayarnya setelah shabu-shabu tersebut laku terjual semuanya. Setelah itu sdr.BUDI S.Als PUTI (DPO) pergi meninggalkan JUMRIYAH BINTI SUDAI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm). Selanjutnya  JUMRIYAH BINTI SUDAI (alm)  (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm) pergi ke rumah orang tuanya sebentar dan sekitar jam 09.00 Wib mereka berdua kembali pulang ke Malang dengan naik bus umum kembali dan sampai di Malang sekkitar jam 16.00 Wib. Sesampainya di kos terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm) membagi dan menimbang shabu-shabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) plastik klip kecil dengan tujuan untuk dijual lalu menyimpan shabu-shabu tersebut di tempat cucian baju bersama timbangan elektriknya. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2019 sekitar jam 14.00 Wib di depan SDN Ciptomulyo 3 Jl. Sartono SH Kec.Sukun Kota Malang JUMRIYAH BINI SUDAI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr.MILA (DPO) yang sebelumnya juga sudah memesan kepada JUMRIYAH BINTI SUDAI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) dengan cara menelepon. Selain itu terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm) juga menjual shabu-shabu tersebut kepada pemesannya yang tidak JUMRIYAH BINTI SUDAI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) kenal, dan sisa shabunya disimpan kembali oleh terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm) di tempat cucian baju bersama timbangan elektriknya. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Pebruari 2019 sekitar jam 21.00 Wib saat berada di kamar kosnya mereka berdua (JUMRIYAH BINTI SUDAI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm) tiba-tiba didatangi oleh petugas kepolisan Satresnarkoba Polres Malang Kota yang menyamar sebagai pembeli dan disaat JUMRIYAH BINTI SUDAI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) mengambilkan shabu-shabu yang disimpan oleh terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm) di dalam tempat cucian baju di depan kamar kos JUMRIYAH BINTI SUDAI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa  FADOLI  BIN DIMIN (alm) langsung ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polres Malang Kota dan dilakukan penggeledahan. Kemudian dari penggeledahan tersebut diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil yang berisi shabu-shabu yang saat itu dipegang di tangan kanan JUMRIYAH BINTI SUDAI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) , 1 (satu) buah timbangan elektrik/digital yang ditaruh ditempat cucian baju di depan kamar kos terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih kombinasi orange nomor 085901345099 milik terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm) yang disimpan  dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih kombinasi gold nomor 081945792169 yang ditaruh di atas lantai kamar kos terdakwa. Selanjutnya JUMRIYAH BINTI SUDAI (alm) (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa FADOLI BIN DIMIN (alm) beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Malang Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Nomor 88/IL.124200/2019 tanggal 16 Pebruari 2019 pada kesimpulannya menyatakan bahwa diperoleh 3,27 gram berat bersih tanpa pembungkus dan 0,87 gram berat bersih tanpa pembungkus untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Cabang Surabaya dengan nomor Lab : 04968/NNF/2019 tanggal 14 Mei 2019, yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 08502/2019/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya