Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2019/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang 1.Suparman
2.Dwi Ekawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Esa Sukoraharjo,i, , Muhammad Yimsar, Fikky Ferdianto,ErnitaPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Tergugat
NoNama
1Suparman
2Dwi Ekawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.839.074,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat  sebesar pokok dan bunga sebesar Rp 91.839.074,- (sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh puluh empat rupiah) dengan rincian pokok pinjaman sebesar Rp.79.750.000,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp.12.089.074,- (dua belas juta delapan puluh sembilan ribu tujuh puluh empat rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00996 atas nama Sumanto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 00996 atas nama Sumanto berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertipikat Hak Milik No. 00996 atas nama Sumanto untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak