Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2019/PN Mlg PT. BRI (Persero) Tbk 1.JUWANTO
2.SUKEMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Esa Sukoraharjo,i, , Ernita W. A,Surya Widodo, YudiyantoPT. BRI (Persero) Tbk
Tergugat
NoNama
1JUWANTO
2SUKEMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.906.139,00
Petitum

                1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 63.906.139 ( Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SERTIPIKAT Nomor 789 Desa/Kel GADINGKULON, DAU  atas nama ENDANG SRIWARNI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SERTIPIKAT Nomor 789 Desa/Kel GADINGKULON, DAU  atas nama ENDANG SRIWARNI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SERTIPIKAT Nomor 789 Desa/Kel GADINGKULON, DAU atas nama SUPENI untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak