Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G/2019/PN Mlg METTA DEWI 1.VERA WIDJAYA
2.WIYANTO SINGGIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 125/Pdt.G/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1METTA DEWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERNAD S. RARERAL, S.H.,M.H dan EVY SUSANTIE,S.H.,MHMETTA DEWI
Tergugat
NoNama
1VERA WIDJAYA
2WIYANTO SINGGIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT I agar segera mengosongkan dan membongkar banguan diatas tanah dan bangunan milik PENGGUGAT yaitu sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Blimbing Indah Megah Nomor 78 ( Blok P1-04 ) Malang, yang ukuran dan batas-batasnya sebagaimana termaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan – SHGB Nomor 0486, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Malang, Kecamatan Blimbing, Kelurahan Pandanwangi, berukuran luas tiga ratus enam puluh (360) meter persegi, yang hingga saat ini dikuasai oleh TERGUGAT I ;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) ;
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Milyar Rupiah ) ;
  6. Menyatakan Putusan Pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun TERGUGAT I menyatakan Banding dan Kasasi ;
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak