Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I agar segera mengosongkan dan membongkar banguan diatas tanah dan bangunan milik PENGGUGAT yaitu sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Blimbing Indah Megah Nomor 78 ( Blok P1-04 ) Malang, yang ukuran dan batas-batasnya sebagaimana termaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan – SHGB Nomor 0486, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Malang, Kecamatan Blimbing, Kelurahan Pandanwangi, berukuran luas tiga ratus enam puluh (360) meter persegi, yang hingga saat ini dikuasai oleh TERGUGAT I ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Milyar Rupiah ) ;
- Menyatakan Putusan Pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun TERGUGAT I menyatakan Banding dan Kasasi ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara ;
|