Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2019/PN Mlg FADJARI INDAH DP, SH NUR KOLIK bin RASMANU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1252/0.5.11/Euh.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1FADJARI INDAH DP, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR KOLIK bin RASMANU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            KESATU :

            --------  Bahwa ia terdakwa NUR KOLIK bin RASMANU pada hari jumat tanggal 4 Januari 2019, sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang termasuk dalam tahun 2019, bertempat di dalam rumah terdakwa di Jl. Sembilang I Kel.Polowijen Kec.Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dengan berat kurang lebih 13,54 gram dan 0,22 gram,---------------------------------------------------

adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------

  • Pada awalnya yaitu pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa menjual dan menyerahkan ganja kepada MOCH.ERDIN RAMADHAN bin MOCH RIFAI (dilakukan penuntutan tersendiri) sebanyak 1 poket ganja seharga Rp.200.000,- dengan cara terdakwa menyerahkan langsung kepada MOCH.ERDIN RAMADHAN bin MOCH RIFAI sendiri.
  • Bahwa terdakwa memdapatkan ganja yang kemudian salah satunya dijual kepada MOCH.ERDIN RAMADHAN bin MOCH RIFAI tersebut adalah berasal dari KHOERUL ANAM als BONOT bin KASMONO (dilakukan penuntutan tersendiri) dengan cara membeli seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sebanyak 1 garis ganja dengan cara terdakwa serahkan secara langsung kepada BONOT sendiri pada hari sabtu tanggal 29 Desember 2018 sekitar jam 19.00 WIB. kemudian barang tersebut diranjau di taruk di dalam tempat sampah yang berada di dekat Gapura Jl.Polowijen I Kec.Blimbing Kota Malang. Terdakwa mendapatkan ganja tersebut oleh terdakwa sebagian di pakai sendiri sebagian dijual kepada orang lain. Tetapi pada saat ditangkap polisi ganja tersebut tersisa 6 poket ganja dan 1 linting rokok ganja yang ditemukan polisi di rumah terdakwa pada saat polisi melakukan penggeledahan.
  • Berdasarkan hasil kesimpulan pemeriksaan laboratorium Florensik cab. Surabaya No. Lab.01339/NNF/2019 tanggal 13 Pebruari 2019 bahwa barang bukti dengan nomor 02361/2019/NNF adalah ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) No. urut 8 lampiran I UURI No. 35/Tahun 2009 tentang Narkotika yang diperjual belikan oleh terdakwa dan terdakwa tidak mempunyai surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang,

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

            ATAU           

 

 

            KEDUA :                                                      

                        Bahwa ia terdakwa NUR KOLIK bin RASMANU pada hari jumat tanggal 4 Januari 2019 sekira pukul 17.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di dalam rumah Jl.Sembilang I Kel.Polowijen KeC.Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dengan berat ± 13,54 gram dan 0,22 gram.-------------------------------------------------------------------------------

 Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ditangkap polisi yang pada saat itu sedang duduk di ruang tamu rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 6 poket ganja dan 1 linting rokok ganja di dalam botol bekas permen FOX yang berada di dalam lemari di kamar terdakwa. Ganja tersebut didapat terdakwa dari membeli kepada BONOT seharga Rp.1.100.000,- sebanyak 1 garis dengan cara diranjau di letakkan di dalam tempat sampah yang berada di dekat Gapura Jl.Polowijen I Kec. Blimbing Kota Malang. Kemudian ganja tersebut oleh terdakwa dijual kepada MOCH.ERDIN RAMADHAN bin MOCH RIFAI sebanyak 1 bungkus seharga Rp. 200.000,- dan sisa dari ganja yang dibeli terdakwa dari BONOT sebanyak 6 poket ganja seberat kurang lebih 13,54 gram dan 1 linting rokok ganja berat kurang lebih 0,22 gram tersebut adalah ganja yang ditemukan polisi di rumah terdakwa tersebut.
  • Berdasarkan hasil kesimpulan pemeriksaan laboratorium Florensik cab. Surabaya No. Lab.01339/NNF/2019 tanggal 13 Pebruari 2019 bahwa barang bukti dengan nomor 02361/2019/NNF adalah ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) No. urut 8 lampiran I UURI No. 35/Tahun 2009 tentang Narkotika yang diakui kepemilikinya oleh terdakwa  dan terdakwa tidak mempunyai surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang,                     

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya