Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
617/Pdt.P/2018/PN Mlg Tiong Ieh Teh alias Iwan Prasetyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 617/Pdt.P/2018/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 17 Mei 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tiong Ieh Teh alias Iwan Prasetyo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut :
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada kutipan Akta kelahiran no.490/1962 tanggal 19-08-1982 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten Malang yang semula Tiong Ieh Teh menjadi Iwan Prasetyo.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak