Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2019/PN Mlg 1.ERY FARIDA KUSUMAWARDANI
2.ERY FARIDA KUSUMAWARDHANI
H.AGUNG MAKSUM MUSTOFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERY FARIDA KUSUMAWARDANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGENG HARTONO,SH, NANANG NELSON, MASKURERY FARIDA KUSUMAWARDANI
Tergugat
NoNama
1H.AGUNG MAKSUM MUSTOFA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian Tergugat dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat karena tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan di awal;
  3. Menyatakan sah dan berharga bukti kwitansi pembayaran dana titipan antara Alm. Prof. DR. Salahuddin Hardy dan istri dengan Tergugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang atas jaminan Tergugat yang berupa:
    1. Sebidang tanah pekarangan kosong SHM No. 199, Jalan/ Persil Madyopuro RT.01/RW.01, Kel. Madyopuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, gambar situasi No. 5192 dengan Luas 690 m2 tanggal 27-08-1996 atas nama Eva Nursilorini.
    2. Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 189, Jalan/ Persil Madyopuro RT.01/RW.01, Kel. Madyopuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, gambar situasi no. 5193 dengan luas 1920 m2 tanggal 27-08-1996 atas nama Doktorandus Agung Mustofa, MM.
    3. Sebidang tanah pekarangan kosong SHM No.1407 Kel. Madyopuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, surat ukur no. 441/1998 dengan luas 585m2 tanggal 04-07-1998 atas nama Doktorandus Agung Mustofa, MM. 
    4. Akta jual beli No. 214/2011 atas nama H. Agung Mustofa, Drs,MM, Persil Nomor 87c Blok D III Kohir No. 819 seluas kurang lebih 1460 m2 dengan batas-batas utara: batas tanah milik Kasumi, Timur: batas tanah jalan kecil, Selatan: batas tanah milik bukitbarisan, Barat: batas tanah milik siatin;
  5. Menyatakan dengan hukum sita jaminan dapat dilelang dalam tempo 2 (dua) bulan setelah Keputusan Pengadilan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat berupa pengembalian hutang kepada Penggugat sebesar Rp.2.525.000.000,- (dua milyar lima ratus dua puluh lima juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa material sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan non material sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi

(Uitvoerbaar bij Vorraad); 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak