Petitum |
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian Tergugat dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat karena tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan di awal;
- Menyatakan sah dan berharga bukti kwitansi pembayaran dana titipan antara Alm. Prof. DR. Salahuddin Hardy dan istri dengan Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang atas jaminan Tergugat yang berupa:
- Sebidang tanah pekarangan kosong SHM No. 199, Jalan/ Persil Madyopuro RT.01/RW.01, Kel. Madyopuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, gambar situasi No. 5192 dengan Luas 690 m2 tanggal 27-08-1996 atas nama Eva Nursilorini.
- Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 189, Jalan/ Persil Madyopuro RT.01/RW.01, Kel. Madyopuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, gambar situasi no. 5193 dengan luas 1920 m2 tanggal 27-08-1996 atas nama Doktorandus Agung Mustofa, MM.
- Sebidang tanah pekarangan kosong SHM No.1407 Kel. Madyopuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, surat ukur no. 441/1998 dengan luas 585m2 tanggal 04-07-1998 atas nama Doktorandus Agung Mustofa, MM.
- Akta jual beli No. 214/2011 atas nama H. Agung Mustofa, Drs,MM, Persil Nomor 87c Blok D III Kohir No. 819 seluas kurang lebih 1460 m2 dengan batas-batas utara: batas tanah milik Kasumi, Timur: batas tanah jalan kecil, Selatan: batas tanah milik bukitbarisan, Barat: batas tanah milik siatin;
- Menyatakan dengan hukum sita jaminan dapat dilelang dalam tempo 2 (dua) bulan setelah Keputusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat berupa pengembalian hutang kepada Penggugat sebesar Rp.2.525.000.000,- (dua milyar lima ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa material sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan non material sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi
(Uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|