Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G.S/2019/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG MALANG MARTADINATA Patmina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG MALANG MARTADINATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irwan Tricahyono, Yudha Wiendi , Erry Kurniawan, Dodi MaulanaPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG MALANG MARTADINATA
Tergugat
NoNama
1Patmina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.390.131,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 36.390.131 ( Tiga Puluh enam Juta tiga ratus sembilan puluh ribu Seratus Tiga Puluh Satu Rupiah);yang terdiri dari pokok sebesar Rp 28.789.600.- (Dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan enam ratus rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp 7.600.531,- (Tujuh Juta Enam Ratus ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah ) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.000.000,- ( Dua juta rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I  dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak