Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Des. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
67/Pdt.G.S/2019/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Selasa, 22 Okt. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG MALANG MARTADINATA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Irwan Tricahyono, Yudha Wiendi , Erry Kurniawan, Dodi Maulana | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG MALANG MARTADINATA |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
36.390.131,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 36.390.131 ( Tiga Puluh enam Juta tiga ratus sembilan puluh ribu Seratus Tiga Puluh Satu Rupiah);yang terdiri dari pokok sebesar Rp 28.789.600.- (Dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan enam ratus rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp 7.600.531,- (Tujuh Juta Enam Ratus ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah ) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.000.000,- ( Dua juta rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |