Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
429/Pid.Sus/2019/PN Mlg WANTO HARIYONO, SH ALFAN BASKORO Bin IMAM SUGIRI. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 429/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2575/0.5.11/Euh.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1WANTO HARIYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFAN BASKORO Bin IMAM SUGIRI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PENAHANAN :
Terdakwa di tahan di RUTAN :
-    Penyidik sejak tanggal 14 April 2019 sampai dengan tanggal 3 Mei 2019.
-    Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Mei 2019 sampai dengan tanggal 12 Juni 2019.
-    Penyidik Perpanjangan penahanan I oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang sejak tanggal 13 Juni 2019 sampai dengan tanggal 12 Juli 2019.
-    Penyidik Perpanjangan penahanan II oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang sejak tanggal 13 Juli 2019 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2019.
-    Penuntut Umum sejak tanggal 06 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2019.
C.    DAKWAAN  :
KESATU  :
------------Bahwa terdakwa ALFAN BASKORO Bin IMAM SUGIRI pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019, sekira jam 18.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di kamar hotel Tidar Kecamatan Dau Kabupaten Malang, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Malang yang didalam daerah hukum tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Malang daripada Pengadilan Negeri Kepanjen tempat tindak pidana dilakukan, maka Pengadilan Negeri Malang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dengan cara sebagai berikut : ---------
–    Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 1 April 2019 sekira jam 15.30 WIB, terdakwa ALFAN BASKORO Bin IMAM SUGIRI ditelpon oleh KIKI (DPO/belum tertangkap) yang intinya menawari inex/ekstasi kepada terdakwa dengan harga per butir Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menyetujui dan ingin membelinya, dan saat itu KIKI juga memesan kalau mau ikut menitipkan inex/ekstasi untuk diserahkan kepada pemesannya, dan terdakwa juga menyetujuinya. Kemudian KIKI menyuruh terdakwa mengirimkan uang pembeliannya lewat nomor transfer ke nomor rekening yang ditunjukkan KIKI namun terdakwa lupa sekarang, kemudian terdakwa berangkat ke ATM untuk mentransfer uang pembeliannya sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Setelah berhasil transfer, kemudian terdakwa menghubungi KIKI lagi, kemudian terdakwa disuruh mengambil Inex/Ekstasi yang sudah di ranjau (ditaruh disuatu tempat) di daeran Singosari Kab. Malang. Sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa berangkat ke lokasi yang ditunjukkan KIKI tersebut. Dan sesampainya di Singosari Kab. Malang sekira jam 22.00 WIB, terdakwa menghubungi KIKI, kemudian KIKI menunjukkan lokasi tempat ranjauan Inex/Ekstasi tersebut, kemudian terdakwa mencari di sekitar Jalan Kertanegara Kec. Singosari Kab. Malang, dan akhirnya setelah mencari, terdakwa menemukan 1 (satu) plastik hitam berisi 50 (lima puluh) butir tablet yang diduga Inex/Ekstasi warna ungu pesanan terdakwa dan 100 (seratus) butir Inex/Ekstasi warna ungu titipan dari KIKI tersebut. Setelah itu terdakwa pulang kerumahnya di Jalan Bendungan Palasari Kav. 38 Sigura-gura Residen RT. 001, RW. 008, Kel. Karangbesuki, Kec. Sukun Kota Malang sambil membawa Inex/Ekstasi tersebut, kemudian tablet yang diduga Inex/Ekstasi terdakwa simpan di jok sepeda motornya terlebih dulu ;
–    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 2 April 2019 sekira jam 15.00 WIB, terdakwa menghubungi temannya yaitu saksi YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK (penuntutan dalam berkas terpisah) dan menanyakan posisi dari saksi YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK yang saat itu saksi YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK bilang kalau dirinya sedang menginap di Hotel Tidar Kec. Dau Kab. Malang, kemudian terdakwa bilang kalau mau menitipkan Inex/Ekstasi miliknya karena terdakwa takut kalau menyimpannya di rumahnya, kemudian saksi YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK bilang mau kalau dititipi Inex/Ekstasi tersebut dan kemudian terdakwa disuruh saksi YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK ke Hotel Tidar, kemudian sekira jam 18.00 WIB terdakwa sampai di Hotel Tidar Kec. Dau Kab. Malang, dan langsung menuju ke kamar saksi YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK tempat menginap, kemudian terdakwa bertemu dengan YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK dan mengobrol sebentar didalam kamar, kamudian terdakwa menyerahkan 50 (lima puluh) butir tablet Inex/Ekstasi warna ungu tersebut kepada saksi YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK, setelah tablet yang diduga Inex/Ekstasi tersebut di terima saksi YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK, kemudian terdakwa pulang. Kemudian setelah itu terdakwa ditelpon KIKI yang intinya untuk meranjau (menaruh disuatu tempat) Inex/Ekstasi yang 100 (seratus) butir warna ungu yang merupakan titipan dari KIKI di daerah jalan flyover Kecamatan Blimbing Kota Malang, kemudian terdakwa berangkat ke lokasi yang ditunjukkan KIKI tersebut, setelah sampai dilokasi dimaksud kemudian terdakwa menaruh 100 (seratus) butir Inex/Ekstasi warna ungu tersebut dibawah papan iklan di tepi jalan daerah flyover Kecamatan Blimbing Kota Malang, kemudian terdakwa pulang kerumahnya ;
–    Bahwa beberapa hari kemudian, yakni pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2019, sekira jam 19.00 WIB, saksi YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK ditangkap petugas Polri dari Polres Malang Kota, di tepi Jalan Bantaran Kelurahan Tulusrejo Kec. Lowokwaru Kota Malang, dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap saksi YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu-shabu yang disimpan didalam saku bagian depan sebelah kiri celana yang dipakainya, selanjutnya petugas Polri melakukan penggeledahan dirumah saksi YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK di Jalan Bantaran Terusan II No. 35 RT. 001, RW. 003, Kel. Tulusrejo Kec. Lowokwaru Kota Malang, dan menemukan 1 (satu) tas warna hitam berisi 1 (satu) plastik bekas perman FISHERMAN’S FRIEND warna hijau berisi 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu-shabu dan 1 (satu) plastik klip kecil berisi 1 (satu) butir inex/ekstasi warna biru dan 1 (satu) butir inex/ekstasi warna ungu yang dibungkus kertas tissue serta 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 2 (dua) plastik klip kecil berisi shabu-shabu dan 1 (satu) kemasan plastik klip kecil diatas kasur kamar tidur saksi YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK. Setelah itu petugas Polri melakukan penggeledahan dirumah teman saksi YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK yaitu saksi RIZKY AKBAR Bin MOCHAMAD ASRAD (penuntutan dalam berkas terpisah) di Jalan Bantaran V-A No. 40, RT. 003, RW. 003 Kel. Tulusrejo Kec. Lowokwaru Kota Malang karena saksi YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK sering menginap disitu, dan ditemukan barang berupa 1 (satu) kotak kertas warna coklat kombinasi putih yang berisi 1 (satu) plastik klip sedang berisi 50 (lima puluh) butir tablet yang diduga inex/ekstasi warna ungu milik saksi YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK yang diterima dari terdakwa sebelumnya diatas rak sepatu didalam kamar saksi RIZKY AKBAR Bin MOCHAMAD ASRAD yang disimpan saksi YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK disitu tanpa sepengetahuan saksi RIZKY AKBAR Bin MOCHAMAD ASRAD ;
–    Bahwa untuk barang bukti 50 (lima puluh) butir tablet yang diduga inex/ekstasi warna ungu yang didapatkan pada penguasaan saksi YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK, yang diterima sebelumnya dari terdakwa tersebut, setelah dilakukan penimbangan jumlahnya dengan dengan berat bersih 14,99 Gram, sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang No. : 201 / IL..124200 / 2019 tanggal 15 April 2019 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Malang, atas nama YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK ;
–    Bahwa untuk barang bukti tablet yang diduga Inex/Ekstasi yang ditemukan dalam penguasaan saksi YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK tersebut, telah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan laboratoris, dan menurut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik NO. LAB. : 04966 / NNF / 2019 tanggal 24 Mei 2019 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK, disimpulkan bahwa bukti nomor :
=    08738 / 2019 / NNF berupa 2 (dua) butir tablet warna ungu dengan berat netto ± 0,613 gram, adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
·    Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
·    1-p-Fluorophenyl piparazine tidak termasuk Narkotika, Psikotropika maupun Daftar Obat Keras..
–    Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah termasuk pedagang besar farmasi dan juga bukan merupakan lembaga ilmu pengetahuan, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa yang menyerahkan tablet warna ungu yang mengandung narkotika jenis Metamfetamina kepada saksi YUSUF FATONI AULADI Als USOM Bin HENDRIK tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :

Primair :
------------Bahwa terdakwa ALFAN BASKORO Bin IMAM  SUGIRI pada hari Minggu, tanggal 14 April 2019, sekira jam 00.15 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di tepi Jalan Anggrek Vanda Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut : -------------------
–    Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa ALFAN BASKORO Bin IMAM SUGIRI mengirim pesan WhatsApp kepada saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD (penuntutan dalam berkas terpisah) yang intinya terdakwa menawari Ganja, karena terdakwa mau mengambil/membeli Ganja, kemudian dijawab saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD belum punya uang dan dan kalau sudah ada, saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD mau membeli ganjanya dan akan dikabari lagi.
–    Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sekira jam 19.30 WIB, terdakwa dikirimi pesan WhatsApp oleh saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD yang menanyakan apakah Ganjanya ada. Kemudian terdakwa jawab jika Ganjanya masih dipecah/dibagi. Kemudian saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD bilang kalau jadi beli akan memberi kabar lagi. Kemudian sekira jam 20.17 WIB, terdakwa dikirimi pesan WhatsApp lagi oleh saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD yang intinya menanyakan apakah Ganjanya siap malam ini, dan terdakwa menjawab sudah siap. Kemudian saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD bilang kalau mau beli Ganja seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan uangnya akan dibayar secara transfer, kemudian terdakwa memberikan nomor rekening BCA atas nama terdakwa sendiri. Kemudian sekira jam 21.58 WIB, terdakwa dikirimi pesan bukti transfer sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) oleh saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD, kemudian terdakwa menyuruhnya untuk menunggu kabar lagi kalau Ganjanya sudah siap diambil. Kemudian terdakwa menelpon temannya yang bernama KIKI (DPO/belum tertangkap), menanyakan ada Ganja apa tidak karena terdakwa mau pesan Ganja, dan dijawab oleh KIKI kalau Ganjanya ada, kemudian terdakwa disuruh mengirim uang pembeliannya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang ditunjukkan KIKI namun terdakwa lupa sekarang nomornya karena sudah terdakwa hapus. Setelah berhasil transfer, kemudian terdakwa menghubungi KIKI, dan dijawab KIKI agar terdakwa menuju ke daerah Singosari Kab. Malang untuk mengambil Ganja tersebut. Kemudian sekitar jam 22.30 Wib, terdakwa sampai di lokasi di tepi Jalan depan Pasar Singosari Jalan Raya Singosari Kec. Singosari Kab. Malang, kemudian terdakwa ditelpon KIKI agar mengambil Ganja pesanannya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna hijau berisi Ganja yang diranjau/ditaruh ditepi jalan dekat tiang listrik, setelah mengerti petunjuk dari KIKI tersebut, terdakwa mencari sebentar dan akhirnya menemukan Ganja tersebut. Setelah itu terdakwa kembali ke kosnya di Jalan Bougenville No. 26 Kec. Lowokwaru Kota Malang, sesampainya dikamar kos, terdakwa membuka bungkus dari Ganja tersebut, kemudian terdakwa ambil sebagian dan terdakwa masukkan Ganja yang terdakwa ambil tersebut kedalam kresek warna putih dan sebagian lagi kedalam 1 (satu) kaleng permen mentos kemudian terdakwa simpan didalam meja rias. Setelah itu Ganja pesanan dari saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD tersebut terdakwa bungkus lagi dengan plastik warna hijau untuk terdakwa siapkan dan terdakwa serahkan kepada saksi saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD dengan cara diranjau (ditaruh disuatu tempat). Setelah itu sekira jam 23.57 WIB, terdakwa mengirim pesan kepada saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD yang intinya apa dirinya sudah ke daerah Jalan Dewandaru Kota Malang, dan di jawab saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD sudah. Kemudian terdakwa keluar dari rumah kosnya dan menaruh Ganja pesanannya di bawah plang Jalan Anggrek Vanda Kota Malang, kemudian terdakwa masuk ke dalam kos lagi dan memberikan petunjuk lewat pesan WhatsApp kepada saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD agar mengambil Ganjanya di Jalan Anggrek Vanda Kota Malang, beberapa saat kemudian sekira jam 00.15 WIB (masuk hari Minggu,tanggal 14 April 2019), saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD berhasil mengambil Ganja tersebut yang dilakban coklat dan dibungkus plastik warna hijau di tepi Jalan Anggrek Vanda Kota Malang, dan beberapa saat setelah terdakwa mengambil dan menguasai Ganja yang dilakban coklat yang dibungkus plastik hijau tersebut, kemudian terdakwa ditangkap petugas Polri dari Polres Malang Kota ;
–    Bahwa kemudian sekira jam 03.00 WIB, terdakwa pulang kerumahnya di Jalan Bendungan Palasari Kav. 38 Sigura-gura Residen RT.001, RW. 008 Kel. Karangbesuki Kec. Sukun Kota Malang, dan sesampainya dirumah ternyata ada petugas Polisi kemudian menangkap terdakwa kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam nomor 081334561141 di dalam saku jaket depan sebelah kanan yang terdakwa pakai, kemudian petugas Polisi melakukan penggeledahan rumah kost terdakwa di Jalan Bougenvile No. 26 Kec. Lowokwaru Kota Malang dan diketemukan 1 (satu) kaleng permen mentos yang berisi Ganja dan 1 (satu) kresek warna putih berisi Ganja didalam laci meja rias didalam kamar kost terdakwa ;
–    Bahwa Ganja yang ditemukan pada penguasaan saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD tersebut merupakan hasil pembeliannya kepada terdakwa sebelumnya, dan setelah dilakukan penimbangan jumlahnya adalah dengan berat bersih sebesar 49,65 gram, sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang No. : 214 / IL124200 / 2019 tanggal 15 April 2019 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Malang ;
–    Bahwa terhadap barang bukti Ganja yang didapat pada penguasaan saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD tersebut telah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium, dan menurut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik NO. LAB. : 04995 / NNF / 2019, tanggal 20 Mei 2019 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya bahwa Nomor bukti : 08769 / 2019 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,489 gram milik RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
–    Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah termasuk pedagang besar farmasi dan juga bukan merupakan lembaga ilmu pengetahuan, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa yang menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Ganja kepada saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

Subsidiair :
------------Bahwa terdakwa ALFAN BASKORO Bin IMAM SUGIRI pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sekira jam 19.30 WIB, sekira jam 00.15 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di tepi Jalan Anggrek Vanda Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan cara sebagai berikut : -------------------
–    Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa ALFAN BASKORO Bin IMAM SUGIRI mengirim pesan WhatsApp kepada saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD (penuntutan dalam berkas terpisah) yang intinya terdakwa menawari Ganja, karena terdakwa mau mengambil/membeli Ganja, kemudian dijawab saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD belum punya uang dan dan kalau sudah ada, saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD mau membeli ganjanya dan akan dikabari lagi.
–    Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sekira jam 19.30 WIB, terdakwa dikirimi pesan WhatsApp oleh saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD yang menanyakan apakah Ganjanya ada. Kemudian terdakwa jawab jika Ganjanya masih dipecah/dibagi. Kemudian saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD bilang kalau jadi beli akan memberi kabar lagi. Kemudian sekira jam 20.17 WIB, terdakwa dikirimi pesan WhatsApp lagi oleh saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD yang intinya menanyakan apakah Ganjanya siap malam ini, dan terdakwa menjawab sudah siap. Kemudian saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD bilang kalau mau beli Ganja seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan uangnya akan dibayar secara transfer, kemudian terdakwa memberikan nomor rekening BCA atas nama terdakwa sendiri. Kemudian sekira jam 21.58 WIB, terdakwa dikirimi pesan bukti transfer sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) oleh saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD, kemudian terdakwa menyuruhnya untuk menunggu kabar lagi kalau Ganjanya sudah siap diambil. Kemudian terdakwa menelpon temannya yang bernama KIKI (DPO/belum tertangkap), menanyakan ada Ganja apa tidak karena terdakwa mau pesan Ganja, dan dijawab oleh KIKI kalau Ganjanya ada, kemudian terdakwa disuruh mengirim uang pembeliannya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang ditunjukkan KIKI namun terdakwa lupa sekarang nomornya karena sudah terdakwa hapus. Setelah berhasil transfer, kemudian terdakwa menghubungi KIKI, dan dijawab KIKI agar terdakwa menuju ke daerah Singosari Kab. Malang untuk mengambil Ganja tersebut. Kemudian sekitar jam 22.30 Wib, terdakwa sampai di lokasi di tepi Jalan depan Pasar Singosari Jalan Raya Singosari Kec. Singosari Kab. Malang, kemudian terdakwa ditelpon KIKI agar mengambil Ganja pesanannya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna hijau berisi Ganja yang diranjau/ditaruh ditepi jalan dekat tiang listrik, setelah mengerti petunjuk dari KIKI tersebut, terdakwa mencari sebentar dan akhirnya menemukan Ganja tersebut. Setelah itu terdakwa kembali ke kosnya di Jalan Bougenville No. 26 Kec. Lowokwaru Kota Malang, sesampainya dikamar kos, terdakwa membuka bungkus dari Ganja tersebut, kemudian terdakwa ambil sebagian dan terdakwa masukkan Ganja yang terdakwa ambil tersebut kedalam kresek warna putih dan sebagian lagi kedalam 1 (satu) kaleng permen mentos kemudian terdakwa simpan didalam meja rias. Setelah itu Ganja pesanan dari saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD tersebut terdakwa bungkus lagi dengan plastik warna hijau untuk terdakwa siapkan dan terdakwa serahkan kepada saksi saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD dengan cara diranjau (ditaruh disuatu tempat). Setelah itu sekira jam 23.57 WIB, terdakwa mengirim pesan kepada saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD yang intinya apa dirinya sudah ke daerah Jalan Dewandaru Kota Malang, dan di jawab saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD sudah. Kemudian terdakwa keluar dari rumah kosnya dan menaruh Ganja pesanannya di bawah plang Jalan Anggrek Vanda Kota Malang, kemudian terdakwa masuk ke dalam kos lagi dan memberikan petunjuk lewat pesan WhatsApp kepada saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD agar mengambil Ganjanya di Jalan Anggrek Vanda Kota Malang, beberapa saat kemudian sekira jam 00.15 WIB (masuk hari Minggu,tanggal 14 April 2019), saksi RIZKY AKBAR Bin MOCH. ASRAD berhasil mengambil Ganja tersebut yang dilakban coklat dan dibungkus plastik warna hijau di tepi Jalan Anggrek Vanda Kota Malang, dan beberapa saat setelah terdakwa mengambil dan menguasai Ganja yang dilakban coklat yang dibungkus plastik hijau tersebut, kemudian terdakwa ditangkap petugas Polri dari Polres Malang Kota ;
–    Bahwa kemudian sekira jam 03.00 WIB, terdakwa pulang kerumahnya di Jalan Bendungan Palasari Kav. 38 Sigura-gura Residen RT.001, RW. 008 Kel. Karangbesuki Kec. Sukun Kota Malang, dan sesampainya dirumah ternyata ada petugas Polisi kemudian menangkap terdakwa kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam nomor 081334561141 di dalam saku jaket depan sebelah kanan yang terdakwa pakai, kemudian petugas Polisi melakukan penggeledahan rumah kost terdakwa di Jalan Bougenvile No. 26 Kec. Lowokwaru Kota Malang dan diketemukan 1 (satu) kaleng permen mentos yang berisi Ganja dan 1 (satu) kresek warna putih berisi Ganja didalam laci meja rias didalam kamar kost terdakwa ;
–    Bahwa setelah dilakukan penimbangan,  Ganja milik terdakwa tersebut jumlahnya adalah dengan berat bersih sebesar 5,75 gram, sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang No. : 198 / IL124200 / 2019 tanggal 15 April 2019 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Malang ;
–    Bahwa terhadap barang bukti Ganja milik terdakwa tersebut telah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium, dan menurut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik NO. LAB. : 04965 / NNF / 2019, tanggal 24 Mei 2019 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya bahwa Nomor bukti : 08735 / 2019 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,539 gram milik ALFAN BASKORO Bin IMAM SUGIRI, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
–    Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah termasuk pedagang besar farmasi dan juga bukan merupakan lembaga ilmu pengetahuan, dengan demikian perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Ganja tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum, karena tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --

Pihak Dipublikasikan Ya