Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2017/PN Mlg MOHAMMAD HAFIZ, Kepala Kepolisan Resort Kota Malang, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2017/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 30 Mei 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MOHAMMAD HAFIZ,
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisan Resort Kota Malang,
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pemohon untuk  seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan atas barang-barang Pemohon tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan.
  3. Menyatakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak cukup alat bukti.
  4. Menyatakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah secara hukum.
  5. Memerintahkan kepada Termohon agar barang-barang Pemohon yang telah disita, segera dikembalikan kepada Pemohon tersebut setelah putusan praperadilan ini diucapkan.
  6. Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat media masa selama 2 hari berturut-turut.
  7. Menyatakan Termohon memeriksa Pemohon dengan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
  8. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

 

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex eaquo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya