Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2019/PN Mlg LUCINDA HANDANI, SH, MH MISIYAT ALS DAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 174/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1012/0.5.11/Epp.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1LUCINDA HANDANI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISIYAT ALS DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa MISIYAT ALS DAYAT, pada hari Minggu tanggal 03 Februari 2019 sekira pukul 10.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2019, bertempat di bengkel “Kawi Mas” jalan Sartono, SH dalam No. 73 Kel. Ciptomulyo Kec. Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah mengambil barang sesuatu, berupa 1 (satu) buah selang udara mobil truck Nissan; 1 (satu) buah dek mesin fuso Mitsubishi; 4 (empat) buah manipol udara truck Nissan dan colt diesel; 1 (satu) buah tutup klep colt diesel, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Februari 2019 sekira pukul 10.45 wib, terdakwa memanjat tembok sebelah utara bengkel “Kawi Mas” jalan Sartono, SH dalam No. 73 Kel. Ciptomulyo Kec. Sukun Kota Malang melalui besi balok H lalu turun lewat kamar mandi, kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya terdakwa mengambil barang-barang yang tersimpan di rak bengkel tersebut yaitu 1 (satu) buah selang udara mobil truck Nissan; 1 (satu) buah dek mesin fuso Mitsubishi; 4 (empat) buah manipol udara truck Nissan dan colt diesel; 1 (satu) buah tutup klep colt diesel, barang-barang tersebut terdakwa lemparkan keluar, setelah itu terdakwa langsung keluar melalui jalan yang sama saat terdakwa masuk .
  • Bahwa saksi SOEJANTO SOEBAGIO yang merupakan pemilik bengkel “Kawi Mas” sedang berada dirumah dan saat melihat CCTV bengkel melalui handphone, saksi SOEJANTO SOEBAGIO melihat ada seseorang yang tidak dikenal masuk ke dalam bengkel dan mengambil barang-barang dari dalam bengkel tanpa seijin saksi SOEJANTO SOEBAGIO, kemudian saksi SOEJANTO SOEBAGIO segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukun dan sekira 15 (lima belas) menit kemudian, saksi KUNTO WIJAYA dan saksi ARIF RAHMAN CAHYONO selaku petugas Polsek Sukun berhasil  menangkap terdakwa yang saat itu sedang membawa karung berwarna putih yang berisi 1 (satu) buah selang udara mobil truck Nissan; 1 (satu) buah dek mesin fuso Mitsubishi; 4 (empat) buah manipol udara truck Nissan dan colt diesel; 1 (satu) buah tutup klep colt diesel , selanjutnya terdakwa diamankan ke Polsek Sukun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui maksud terdakwa dalam mengambil barang milik orang lain tersebut adalah untuk dijual.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SOEJANTO SOEBAGIO mengalami kerugian       + Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa terdakwa MISIYAT ALS DAYAT, pada hari Minggu tanggal 03 Februari 2019 sekira pukul 10.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2019, bertempat di bengkel “Kawi Mas” jalan Sartono, SH dalam No. 73 Kel. Ciptomulyo Kec. Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah mengambil barang sesuatu, berupa 1 (satu) buah selang udara mobil truck Nissan; 1 (satu) buah dek mesin fuso Mitsubishi; 4 (empat) buah manipol udara truck Nissan dan colt diesel; 1 (satu) buah tutup klep colt diesel, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Februari 2019 sekira pukul 10.45 wib, terdakwa tanpa sepengetahuan pemiliknya masuk kedalam bengkel “Kawi Mas” jalan Sartono, SH dalam No. 73 Kel. Ciptomulyo Kec. Sukun Kota Malang, kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya terdakwa mengambil barang-barang yang tersimpan di rak bengkel tersebut yaitu 1 (satu) buah selang udara mobil truck Nissan; 1 (satu) buah dek mesin fuso Mitsubishi; 4 (empat) buah manipol udara truck Nissan dan colt diesel; 1 (satu) buah tutup klep colt diesel, barang-barang tersebut terdakwa lemparkan keluar, setelah itu terdakwa langsung keluar dari bengkel tersebut.
  • Bahwa saksi SOEJANTO SOEBAGIO yang merupakan pemilik bengkel “Kawi Mas” sedang berada dirumah dan saat melihat CCTV bengkel melalui handphone, saksi SOEJANTO SOEBAGIO melihat ada seseorang yang tidak dikenal masuk ke dalam bengkel dan mengambil barang-barang dari dalam bengkel tanpa seijin saksi SOEJANTO SOEBAGIO, kemudian saksi SOEJANTO SOEBAGIO segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukun dan sekira 15 (lima belas) menit kemudian, saksi KUNTO WIJAYA dan saksi ARIF RAHMAN CAHYONO selaku petugas Polsek Sukun berhasil  menangkap terdakwa yang saat itu sedang membawa karung berwarna putih yang berisi 1 (satu) buah selang udara mobil truck Nissan; 1 (satu) buah dek mesin fuso Mitsubishi; 4 (empat) buah manipol udara truck Nissan dan colt diesel; 1 (satu) buah tutup klep colt diesel , selanjutnya terdakwa diamankan ke Polsek Sukun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SOEJANTO SOEBAGIO mengalami kerugian  + Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya