Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.G/2019/PN Mlg ERLITA DEWI Binti MUHABRAN AGUNG WAHYUDI RAHARDJO, S.H. bin SISWO RAHARDJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 177/Pdt.G/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERLITA DEWI Binti MUHABRAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AINUR MALIK LUBIS, S.H., M.H., NURMAWAN WAHYUDI, S.H., dan ABDUL HAKIM, S.H.ERLITA DEWI Binti MUHABRAN
Tergugat
NoNama
1AGUNG WAHYUDI RAHARDJO, S.H. bin SISWO RAHARDJO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1VIRA MEYRAWATI RAMINTA,SHAGUNG WAHYUDI RAHARDJO, S.H. bin SISWO RAHARDJO
Turut Tergugat
NoNama
1TRISNASARI, S.H., M.Hum
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat Telah Wanprestasi (Ingkar Janji);

     3 Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diatami oleh Penggugat yakni:

a. Materiil :

- Bantuan Hidup Setiap Bulan tidak dipenuhi @ 5 Juta x 15 Bulan (Per September 2019) = Rp. 75.000.000,-

Tunjangan Hari Raya Tidak Dipenuhi @ 10 juta x 2 kali hari raya = Total Rp. 20.000.000,-

     -   Biaya Premi asuransi BPJS tiap bulan @ 100 ribu x 15 Bulan (Per September

2019) = Rp. 1.500.000r

          - Biaya ibadah ibadah haji @ 150 juta (Penggugat memilih ibadah haji, tidak memilih ibadah umroh)

          - Bantuan modal usaha @ 500 juta (usaha restoran)

- Mobil vios yang tidak diserahkan/diberikan kepada Penggugat @ 100 juta Biaya transportasi ketemu anak @ 500 ribu x 5 kali = Rp. 2.500.000,-

Sehingga Total Kerugian material yang dialami oleh Penggugat total Rp. 849.000.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah);

b. Kerugian

Bahwa kesepakatan untuk Penggugat menemui anak temyata mendapatkan halangan-halangan yan begitu besar misal salah satu contohnya ketika Penggugat hendak menemui anak di pondoknya Penggugat dihalangi oleh pihak pondok untuk bertemu dengan alasan harus seijin dart Tergugat. Artinya dart kelakuan Tergugat yang mempersulit Penggugat bertemu dengan anaknya membuat Penggugat menjadi gelisah serta Penggugat mengalami kerugian Immatehil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);

4. Menyatakan Batal "Kesepakatan Bersama" nomor 10 yang dibuat dihadapan Notaris Trisnasari, S.H. M.Hum Tertanggal 08- Juni 2018;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) dan/atau denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per had, bilamana Tergugat melalaikan kewajiban pembayaran untuk memenuhi Isi Putusan Pengadilan Negeri Malang, maka hukuman uang paksa terhitung sejak Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, hingga Isi Putusan dilaksanakan oleh Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak