Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah/ mengganti nama pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 3961/ 2005 tanggal 03 Agustus 2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang disitu tertulis telah lahir AHMAD WILDAN MUBAROK, anak ke-2 Laki-lakisah dari suami istri HABIB MUSTOFA dan AFIFAH diubah/ diganti menjadi telah lahir AHMAD WILDAN MUBAROK, anak ke-2 Laki-laki sah dari suami istri HABIB MUSTHOFA dan AFIFAH.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/ penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu.
- Membeban kan biaya dalam permohonan ini kepada pemohon,
|