Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
647/Pid.Sus/2019/PN Mlg ISYE SUFRADHANI, SH, M.Hum YULIANTO bin SUBAIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 647/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-4169/M.5.11/Euh.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ISYE SUFRADHANI, SH, M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANTO bin SUBAIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
     
     KESATU :
   -------Bahwa terdakwa YULIANTO  pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 17.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2019  bertempat di dalam rumah saksi YULIANTO Jl. Permadi No.24 RT.09 RW.04  Kel. Polehan Kec. Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain Pengadilan Negeri Malang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis methamfetamina/shabu  yang  dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

-------Bermula pada hari, tanggal, dan waktu sebagaimana dimaksud  Terdakwa ditangkap  polisi SatResnarkoba Polres Malang Kota yakni saksi CHOIRUL ANANG dan saksi ARIS ZANUAR di  rumah Terdakwa Jl. Permadi No.24 RT.09 RW.04  Kel. Polehan Kec. Blimbing Kota Malang;
Bahwa kemudian saksi polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) poket di balik tempat tidur di dalam kamar tidur Terdakwa, yang diakui milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dapat memiliki, menyimpan shabu dengan cara memesan, membeli, menerima penyerahan dari saksi MUCHAMAD SETIAWAN als WAWA sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah;
Bahwa awalnya pada tanggal 28 Juli 2019 Terdakwa menghubungi saksi WAWA melalui  pesan wa di hp untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram. Baru pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekitar jam 22.00 wib Terdakwa menerima penyerahan shabu  yang dipesannya dari saksi WAWA sebanyak 1 (satu) poket, namun belum dibayar jangka waktu bayarnya 4 hari. Setelah itu, Terdakwa membagi shabu tsb menjadi 7 (tujuh) poket dan Terdakwa simpan di bawah tempat tidur Terdakwa.

 

Bahwa pada tanggal 31 Juli 2019 sekira jam 17.00 wib, saksi WAWA menghubungi lagi Terdakwa dan menyampaikan jika temannya, saksi MAMAD ingin membeli shabu paket supra seharga Rp.350.000,-.
Sekitar jam 19.00 wib Terdakwa menuju rumah saksi YULIANTO di Jl. Permadi dengan tujuan mengambil shabu namun sampai dirumah saksi YUULIANTO, Terdakwa ditangkap polisi
-    Bahwa berdasarkan Hasil Labfor POLRI Cabang Surabaya No. Lab : 07621/NNF/2019 tanggal 13 Agustus 2019 barang bukti milik Tersangka YULIANTO berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih  berlabel dan berlak segel berisikan  kristal warna putih dengan berat netto 0,002 gram dan diberi  nomor barang bukti 13595/2019/NNF positip narkotika metamfetamina  terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Malang, No : 423/ IL.124200/2019 tanggal 1 Agustus 2019 Hasil Penimbangan terhadap Barang Bukti shabu sesuai surat permintaan Kapolresta Malang nomor B/368/VIII/2019/Satresnarkoba perihal bantuan penimbangan barang bukti an Tersangka YULIANTO bin SUBAIRI total Berat kotor/bersih : 1, 40/0,52 gram.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atau dapat menunjukkan surat dokter untuk dapat membeli, menggunakan Narkotika jenis shabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


-------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------


KEDUA :
-------Bahwa terdakwa YULIANTO  pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 17.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2019  bertempat di dalam rumah saksi YULIANTO Jl. Permadi No.24 RT.09 RW.04  Kel. Polehan Kec. Blimbing Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain Pengadilan Negeri Malang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini  tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau  menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis methamfetamina/shabu  yang  dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

-------Bermula pada hari, tanggal, dan waktu sebagaimana dimaksud  Terdakwa ditangkap  polisi SatResnarkoba Polres Malang Kota yakni saksi CHOIRUL ANANG dan saksi ARIS ZANUAR di  rumah Terdakwa Jl. Permadi No.24 RT.09 RW.04  Kel. Polehan Kec. Blimbing Kota Malang;
Bahwa kemudian saksi polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) poket di balik tempat tidur di dalam kamar tidur Terdakwa, yang diakui milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dapat memiliki, menyimpan shabu dengan cara membeli dari saksi MUCHAMAD SETIAWAN als WAWA sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah;
Bahwa awalnya pada tanggal 28 Juli 2019 Terdakwa menghubungi saksi WAWA melalui  pesan wa di hp untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram. Baru pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekitar jam 22.00 wib Terdakwa menerima penyerahan shabu  yang dipesannya dari saksi WAWA sebanyak 1 (satu) poket, namun belum dibayar jangka waktu bayarnya 4 hari. Setelah itu, Terdakwa membagi shabu tsb menjadi 7 (tujuh) poket dan Terdakwa simpan di bawah tempat tidur Terdakwa.
Bahwa kemudian pada hari Rabu  tanggal 31 Juli 2019 sekitar jam 17.45 Terdakwa ditangkap polisi;
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2019 sekira jam 16.00 wib , saksi MAMAD menghubungi Terdakwa lagi dan menyampaikan akan membeli shabu paket supra seharga Rp. 350.000,-. Atas pesanan shabu saksi MAMAD tsb, Terdakwa menyampaikan ke saksi YULIANTO jika saksi MAMAD pesan shabu. Sekitar jam 22.00 wib Terdakwa menuju rumah saksi YULIANTO di Jl. Permadi dengan tujuan mengambil shabu namun sampai dirumah saksi YUULIANTO, Terdakwa ditangkap polisi;


Bahwa berdasarkan Hasil Labfor POLRI Cabang Surabaya No. Lab : 07621/NNF/2019 tanggal 13 Agustus 2019 barang bukti milik Tersangka YULIANTO berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih  berlabel dan berlak segel berisikan  kristal warna putih dengan berat netto 0,002 gram dan diberi  nomor barang bukti 13595/2019/NNF positip narkotika metamfetamina  terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Malang, No : 423/ IL.124200/2019 tanggal 1 Agustus 2019 Hasil Penimbangan terhadap Barang Bukti shabu sesuai surat permintaan Kapolresta Malang nomor B/368/VIII/2019/Satresnarkoba perihal bantuan penimbangan barang bukti an Tersangka YULIANTO bin SUBAIRI total Berat kotor/bersih : 1, 40/0,52 gram.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atau dapat menunjukkan surat dokter untuk dapat membeli, menggunakan Narkotika jenis shabu.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya