Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
485/Pid.Sus/2019/PN Mlg | IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH | AHMAD ULIL ABSHOR Bin M. BASYIRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Sep. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 485/Pid.Sus/2019/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2996/O.5.11/Euh.2/09/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
------ BahwaiaterdakwaAHMAD ULIL ABSHOR Bin M. BASYIRIpadaharisabtutanggal25 Mei 2019 pukul 18.00 Wib atau setidak tidaknya pada `bulan Mei 2019 atausetidak-tidaknyapadawaktu lain masihdidalamtahun 2019bertempat di Jl. Jl. Wisnuwardana Kec. Kedungkandang Kota Malang. atausetidak-tidaknyadisuatutempat yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanMalang, tanpa hak ataau melawanhukummemiliki, menyimpan, menguasaiataumenyediakanNarkotikaGolongan I dalambentukbukan tanamanPerbuatantersebutdilakukandengancarasebagaiberikut : ---------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada pukul 21.30 Wib terdakwa mendapat tlp dari orang tidak dikenal mengatakan bahwa sabu sabu telah diranjau dipintu masuk SPBU Jl. Terusan Sulfat Kec. Pakis Kab. Malang lalu terdakwa mengambil sabu sabu tersebut lalu pulang ke rumah dan setelah sampai di rumah terdakwa membagi menjadi 4 bagian atau poket lalu 1 terdakwa jual kepada Londo (DPO) dengan harga Rp. 350.000,0 sedangkan 1 paket lagi habis terdakwa pakai dan 2 paket sabu sabu dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian.
Bahwaberdasarkanhasilpemeriksaan Laboratories Kriminalistik No.Lab :05584/NNF/2019tanggal20 Juni 2019 yang telah di periksaolehImam Mukti S.Si, Apt. Msi,Dra. Fitryana Hawa, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, bahwabarangbuktiNomor : 09771/2019/NNF terdaftardalamgolongan I (satu) nomoradalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I urut61 lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentangnarkotika. Perbuatanterdakwasebagaimanatersebutdiatas, diaturdandiancampidanadalam Pasal 112ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |