Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
485/Pid.Sus/2019/PN Mlg IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH AHMAD ULIL ABSHOR Bin M. BASYIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 485/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2996/O.5.11/Euh.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ULIL ABSHOR Bin M. BASYIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

------ BahwaiaterdakwaAHMAD ULIL ABSHOR Bin M. BASYIRIpadaharisabtutanggal25 Mei 2019 pukul 18.00 Wib atau setidak tidaknya pada `bulan Mei 2019 atausetidak-tidaknyapadawaktu lain masihdidalamtahun 2019bertempat di Jl. Jl. Wisnuwardana Kec. Kedungkandang Kota Malang. atausetidak-tidaknyadisuatutempat yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanMalang, tanpa hak ataau melawanhukummemiliki, menyimpan, menguasaiataumenyediakanNarkotikaGolongan I dalambentukbukan tanamanPerbuatantersebutdilakukandengancarasebagaiberikut : ---------------------------------------------------

 

  • Bahwapada waktu dan tempat seperti tersebut di atas pada tanggal 23 Mei 2019 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menghubungi Feri (DPO) menanyakan apakah mempunyai sabu sabu kemudian Feri (DPO) mengatakan mempunyai stok sabu sabu lalu terdakwa mengatakan akan memesan sabu sabu 1 gram dengan harga Rp. 1.100.000,-. Selanjutnya terdakwa mentrasfer ke rekening BCA sejumlah harga yang telah disepakati yaitu Rp. 1.100.000,-

Bahwa selanjutnya pada pukul 21.30 Wib terdakwa mendapat tlp dari orang tidak dikenal mengatakan bahwa sabu sabu telah diranjau dipintu masuk SPBU Jl. Terusan Sulfat Kec. Pakis Kab. Malang lalu terdakwa mengambil sabu sabu tersebut lalu pulang ke rumah dan setelah sampai di rumah terdakwa membagi menjadi 4 bagian atau poket lalu 1 terdakwa jual kepada Londo (DPO) dengan harga Rp. 350.000,0 sedangkan 1 paket lagi habis terdakwa pakai dan 2 paket sabu sabu dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian.

  • BahwabenarterdakwatertangkapolehpihakkepolisianyaitusaksiPuguh Rukianto, Sumarji denganmelakukanpenggeledah rumah dan badan ditemukan 1 klip Plastik kecil yang berisi 2 plastik kecil masing masing berisi sau sabu yang berada di saku celana depan sebelah kanan yang di gunakan terdakwa, 1 Hp samsung warna hitamyang berada di saku celana sebelah kiri dan 1 timbangan digital warna hitamyang berada di meja dalam kamar kos terdakwa.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang dari Pegadaian pada tanggal 27 Mei 2019 Nomer 260/IL.124200/2019 yang di tandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Purwanto, SE dengan berat bersih 0,6 gram

      Bahwaberdasarkanhasilpemeriksaan Laboratories Kriminalistik No.Lab :05584/NNF/2019tanggal20 Juni 2019 yang telah di periksaolehImam Mukti S.Si, Apt. Msi,Dra. Fitryana Hawa, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, bahwabarangbuktiNomor :

09771/2019/NNF terdaftardalamgolongan I (satu) nomoradalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I urut61 lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentangnarkotika.

Perbuatanterdakwasebagaimanatersebutdiatas, diaturdandiancampidanadalam Pasal 112ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya