Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2018/PN Mlg PT BANK RAKYAT INDONESIA Pemimpin Cabang BRI 1.Mochamad Sodiq
2.Asri Hastuti Setyaningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2018/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 10 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Pemimpin Cabang BRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Esa Sukoraharjo, Yeny Sofi Diah Ariyani, Doddy Hermawan, Ernita Wahyu AndrianaPT BANK RAKYAT INDONESIA Pemimpin Cabang BRI
Tergugat
NoNama
1Mochamad Sodiq
2Asri Hastuti Setyaningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.719.668,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 86.719.668,- (Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 0351 Desa/Kel Tunggulwulung atas nama Nyonya Jaminah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 0351 Desa/Kel Tunggulwulung atas nama Nyonya Jaminah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 0351 Desa/Kel Tunggulwulung atas nama Nyonya Jaminah untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak