Tanggal Pendaftaran |
Senin, 03 Sep. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
38/Pdt.G.S/2018/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Selasa, 10 Jul. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT BANK RAKYAT INDONESIA Pemimpin Cabang BRI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Esa Sukoraharjo, Yeny Sofi Diah Ariyani, Doddy Hermawan, Ernita Wahyu Andriana | PT BANK RAKYAT INDONESIA Pemimpin Cabang BRI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Mochamad Sodiq | 2 | Asri Hastuti Setyaningsih |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
86.719.668,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 86.719.668,- (Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 0351 Desa/Kel Tunggulwulung atas nama Nyonya Jaminah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 0351 Desa/Kel Tunggulwulung atas nama Nyonya Jaminah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 0351 Desa/Kel Tunggulwulung atas nama Nyonya Jaminah untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |