Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
458/Pid.B/2018/PN Mlg VERRA WELLYANA,S.H. 1.SAKRONI Alias KENDEP
2.ISWANDI Alias WANDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 458/Pid.B/2018/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2761/0.5.11/Ep.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1VERRA WELLYANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKRONI Alias KENDEP[Penahanan]
2ISWANDI Alias WANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :

         KESATU

         ----------- Bahwa terdakwa Sakroni Alias Kendep bersama dengan terdakwa Iswandi Alias Wandi,  pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat didepan Hotel Dekopen Malang Jalan Tumenggung Suryo Kec.Blimbing Kota Malang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang,  dimuka umum dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap saksi korban Rachman Ardiansyah mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat saksi korban pulang dari putar-putar Kota Malang bersama dengan teman saksi korban (club motor suzuki FU) dan hendak mencari tempat untuk ngopi dan saat melintas di Jalan Temenggung Suryo kota Malang dekat dengan pusat oleh-oleh Sanan Tempe saksi melihat sekitar ada beberapa orang yang sedang cek-cok dan ada yang mengancam dengan menggunakan pedang, melihat hal tersebut saksi korban Rachman Ardiansyah dan temannya putar balik untuk mengetahui apa yang sedang terjadi dan ketika saksi korban Rachman mendekati terdakwa Sakroni dan terdakwa ISwandi serta sdr.Luki (Pelaku anak) langsung kabur menaiki sepeda motor berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, dan saksi Korban sempat menanyakan pada beberapa orang yang ada dijalan tersebut dan mengatakan ada apa yang dijawab mereka “MAU MERAMPAS HP” mendengar hal tersebut secara spontan saksi Korban, saksi Vindhy Antiko Putro dan saksi AAn Asarif langsung mengejar para terdakwa dan saat saksi Rachman mengejar dan hendak menghentikan laju sepeda motornya terdakwa Iswandi menendang saksi Rachman namun saksi Rachman tidak terjatuh dan masih mengejar para terdakwa kemudian terdakwa Sakroni membacok tangan saksi Rachman dengan menggunakan pedang, yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka sebagaimana dalam surat keterangan (Visum et Repertum) No. 331/23954/302/2018 tanggal 19 September 2018 dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr.MUHAMMAD FAHRUL, SpF, dokter pada Rumah Sakit  “Dr.SAIFUL ANWAR MALANG”  dengan hasil pemeriksaan : -----------------------------------------------------------------------------------------

Anggota gerak atas :  Pada Punggung lengan bawah kiri, lima sentimeter diatas pergelangan tangan ditemukan luka terbuka, tepi rata, sudut lancip, dasar jaringan bawah kulit, arah seroh, berukuran dua sentimeter yang telah dijahit dengan benang warna biru denagn jumlah dua jahitan.  

Kesimpulan.

Diagnosa :

Pada pemeriksaan ditemukan luka iris pada lengan bawah kiri untuk kepentingan kesehatan dilakukan tindakan medis penjahitan luka.

Luka tersebut menimbulakn penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan mata pencaharian.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa Sakroni Alias Kendep bersama dengan terdakwa Iswandi Alias Wandi,  pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat didepan Hotel Dekopen Malang Jalan Tumenggung Suryo Kec.Blimbing Kota Malang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengakibatkan perasaan tidak enak, sakit atau luka terhadap saksi korban Rachman Ardiansyah,perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat saksi korban pulang dari putar-putar Kota Malang bersama dengan teman saksi korban (club motor suzuki FU) dan hendak mencari tempat untuk ngopi dan saat melintas di Jalan Temenggung Suryo kota Malang dekat dengan pusat oleh-oleh Sanan Tempe saksi melihat sekitar ada beberapa orang yang sedang cek-cok dan ada yang mengancam dengan menggunakan pedang, melihat hal tersebut saksi korban Rachman Ardiansyah dan temannya putar balik untuk mengetahui apa yang sedang terjadi dan ketika saksi korban Rachman mendekati terdakwa Sakroni dan terdakwa Iswandi serta sdr.Luki (Pelaku anak) langsung kabur menaiki sepeda motor berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, dan saksi Korban sempat menanyakan pada beberapa orang yang ada dijalan tersebut dan mengatakan ada apa yang dijawab mereka “MAU MERAMPAS HP” menbdengan hal tersebut secara spontan saksi Korban, saksi Vindhy Antiko Putro dan saksi Aan Asarif langsung mengejar para terdakwa dan saat saksi Rachman mengejar dan hendak menghentikan laju sepeda motornya terdakwa Iswandi menendang saksi Rachman namun saksi Rachman tidak terjatuh dan masih mengejar para terdakwa kemudian terdakwa Sakroni membacok tangan saksi Rachman dengan menggunakan pedang, yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka sebagaimana dalam surat keterangan (Visum et Repertum) No. 331/23954/302/2018 tanggal 19 September 2018 dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr.MUHAMMAD FAHRUL, SpF, dokter pada Rumah Sakit  “Dr.SAIFUL ANWAR MALANG”  dengan hasil pemeriksaan : -----------------------------------------------------------------------------------------

Anggota gerak atas :  Pada Punggung lengan bawah kiri, lima sentimeter diatas pergelangan tangan ditemukan luka terbuka, tepi rata, sudut lancip, dasar jaringan bawah kulit, arah seroh, berukuran dua sentimeter yang telah dijahit dengan benang warna biru dengan jumlah dua jahitan. 

 

 

Kesimpulan.

Diagnosa :

Pada pemeriksaan ditemukan luka iris pada lengan bawah kiri untuk kepentingan kesehatan dilakukan tindakan medis penjahitan luka.

Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan mata pencaharian.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya