Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.G/2019/PN Mlg RIYADI 1.SUANIE DEWI MUHADI
2.ABDUL QODIR ARIFIN
3.SUJATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 117/Pdt.G/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. MOCHAMAD MOCHTAR, SH MSiRIYADI
Tergugat
NoNama
1SUANIE DEWI MUHADI
2ABDUL QODIR ARIFIN
3SUJATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq Pemerintah Kota Batu Cq Camat Kepala Wilayah Kecamatan Batu
2Kepala Desa Kelurahan Oro Oro Ombo
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I, II, III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht Matige Daad)
  3. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa sah dan berharga
  4. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beretikat baik
  5. Menyatakan Akta Jual Beli No : 434/Batu/VII/2001 tanggal 12 Juli 2001 yang dibuat dihadapan Pejabat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Batu Kota Batu (dahulu Pemerintah Kabupaten Malang) terhadap tanah obyek sengketa seluas 3161 m2 terletak di Desa/kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara        :  Jalan
  •  Sebelah Timur      :  Tawini
  • Sebelah Selatan    :  Curah
  • Sebelah Barat    :    Sakip

Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat

  1. Menyatakan Akta Jual Beli No : 646/Batu/XI/2000 tanggal 20 Nopember 2000 yang dibuat dihadapan PPAT Kecamatan Batu Kota Batu (dahulu Pemerintah Kabupaten Malang ) terhadap tanah seluas 2000 m2 milik B Djumari yang dibeli dari P.Jamin  merupakan bagian tanah obyek sengketa dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara  :  Tanah B. Djumari
  • Sebelah  Timur : Tawini atau Tamini
  • Sebelah Selatan    :  Curah
  • Sebelah Barat    :    Sakip

Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat

  1.  Menyatakan tanah seluas 1161 m2 yang tercantum dalam bukti buku leter C Desa No : 1739 Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu atas nama Djumari B Sugiarti adalah sah milik B.Djumari
  2. Menyatakan Akta jual beli No : 1493/XII/1990 tanggal 15 Desember  1990 yang dibuat dihadapan PPAT Kecamatan Batu Kota Batu (dahulu Pemerintah Kabupaten Malang ) terhadap tanah seluas 6140 m2 termasuk didalamnya tanah obyek sengketa  dengan batas - batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara   :  Jalan
  • Sebelah  Timur : Tasrip
  • Sebelah Selatan    : Eni Sriyati
  • Sebelah Barat    :    Yasin

Adalah tidak sah / batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum

  1.  Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I, II, III dan siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk  mengosongkan  dan meyerahkan kepada Penggugat tanpa beban apapun dan tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi).
  2.    Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk pada isi Putusan Perkara aquo, untuk selanjutnya memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mencoret minuta Akta Jual Beli No : 1493/XII/1990 tanggal 15 Desember 1990 Camat Batu Kota Batu (dahulu Pemerintah Kabupaten Malang) dari Regester.
  3.    Menghukum Turut Tergugat III untuk melayani Permohonan Persertifikatan hak atas tanah obyek sengketa yang diajukan oleh Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli No : 434/Batu/VII/2001 tanggal 12 Juli 2001 yang dibuat dihadapan PPAT Kecamatan Batu Kota Batu (dahulu Pemerintah Kabupaten Malang) selanjutnya menerbitkan sertifikat atas nama Penggugat atau siapa saja yang diberi hak oleh Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I, II untuk membayar ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu milyard lima ratus juta rupiah) dengan rincian Rp. 1.000.000.000 (satu milyard) untuk kerugian materiil dan Rp.500.000.000 untuk kerugian inmaterial yang dibayar kontan secara tanggung renteng.
  5. Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I, II, III untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi Putusan perkara aquo dihitung sejak Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hokum tetap sampai dengan dipenuhinya isi Putusan Perkara aquo
  6. Menyatakan Putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hkum verzet, banding, Kasasi maupun peninjauan Kembali (PK) Uit Voorbaar Bij Voorrat.
  7. Menghukum tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I, II, III untuk membayar semua biaya yang timbul kaarena perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak