Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Jun. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
33/Pdt.G.S/2019/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Mei 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Esa Sukoraharjo,i, Tri Handayani , Bayu Santosa ,Ernita | PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | AS AD SUJAI | 2 | LAILATUL BADRIYAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
37.543.257,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.37.543.257,- (Tiga puluh tujuh juta Lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah) dan pinalti/denda sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 944, atas nama M. ZAINURI tanggal 01-11-1999 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 944, atas nama M. ZAINURI tanggal 01-11-1999 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 944, atas nama M. ZAINURI tanggal 01-11-1999 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |