Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2019/PN Mlg PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.AS AD SUJAI
2.LAILATUL BADRIYAH
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Esa Sukoraharjo,i, Tri Handayani , Bayu Santosa ,ErnitaPT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat
NoNama
1AS AD SUJAI
2LAILATUL BADRIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.543.257,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.37.543.257,- (Tiga puluh tujuh juta Lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah) dan pinalti/denda sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 944, atas nama M. ZAINURI tanggal 01-11-1999 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 944, atas nama M. ZAINURI tanggal 01-11-1999 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 944, atas nama M. ZAINURI tanggal 01-11-1999 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak